Kisah Dua Remaja di Bawah Umur, Tersangka Begal Sadis, Selalu Bawa Parang Tak Segan Lukai Korban

Kedua remaja itu mengaku sudah tiga kali beraksi begal dan tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
(Kolase TribunJabar)
(Ilustrasi) Polisi menangkap dua remaja sebagai pelaku begal sadis di Tambora, Jakarta Barat. Aksi mereka sebagai begal sadis di dekat Mall Season City menjadi yang terakhir karena langsung diringkus polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Polisi menangkap dua remaja sebagai pelaku begal sadis di Tambora, Jakarta Barat.

Aksi mereka sebagai begal sadis di dekat Mall Season City menjadi yang terakhir karena langsung diringkus polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka di bawah umur.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 153 WNA China Tetap Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, ini Kata Imigrasi

Baca juga: Istana Negara Turun Tangan Kasus Penghinaan Natalius Pigai, Minta Polisi Tindak Ambroncius Nababan

Baca juga: 119 Jenazah Covid-19 Telah Dimakamkan di TPU Jombang Tangsel, Tapi Upah Penggali Kubur Belum Dibayar

Mereka mendapatkan laporan dari korban bernama Welly (32) yang alami pembegalan usai memarkiran kendaraannya.

"Kurang dari 2x24 jam Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pelaku berinisial SA dan RM," ujar Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021).

Saat ditangkap, keduanya ternyata sudah kerap beraksi membegal dengan menggunakan parang.

Padahal mereka merupakan remaja di bawah umur.

Keduanya mengaku sudah tiga kali beraksi begal dan tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

Misalnya saja yang dialami korban Welly yang dibacok di bagian kaki kiri sebanyak dua kali.

Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku SA bertugas memantau situasi sementara pelaku RM bertugas mengambil handphone korban.

"Pelaku RM ini yang membacok korban apabila korban melawan," terang Ady.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu korban begal Welly menceritakan kronologis pembegalan tersebut.

Awalnya kata Welly, ia berjalan kaki di kawasan sekitar Mall Season City usai memarkirkan mobilnya.

Ia berencana menuju rumah yang jaraknya sekira 800 meter dari lokasi parkir. Ia berjalan sekira pukul 03.00 WIB.

Namun baru 3/4 perjalanan, ia diikuti oleh sekelompok pemuda.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved