Sabtu, 6 Juni 2026

CPNS 2021

Jadwal CPNS 2021 Bisa Lebih Cepat Mulai

Mari simak keterangan dari pihak Kemenpan RB soal jadwal CPNS 2021 bisa lebih cepat dimulai.

Tayang:
sscndaftar.bkn.go.id
Jadwal CPNS 2021 bisa lebih cepat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jadwal CPNS 2021 bisa saja lebih cepat dimulai. 

Hal itu bahkan diungkapka oleh Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB. 

Sebelumnya ramai disebut bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai pada bulan April, Mei, atau Juni 2021.

Bahkan kemudian muncul informasi lagi bahwa pelaksanaan CPNS 2021 setidaknya baru bisa dimulai antara Mei atau Juni 2021. 

Tapi ternyata pendaftaran CPNS 2021 dan pelaksanaan CPNS 2021 bisa lebih cepat dari bulan tersebut atau setidaknya di perkiraan waktu yang paling cepat. 

Baca juga: Ini Analisa Soal Harus Pilih Formasi Jabatan Kuota Besar Atau Kuota Kecil di CPNS 2021

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.

Teguh Widjinarko mengatakan data formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret.

Setelah itu maka ada peluang dimulainya pendaftaran penerimaan.

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Nah, jika memang dimulai April, ini berarti masih ada dalam waktu perkiraan dan ini merupakan waktu perkiraan tercepat jika jadi dilaksanakan pada April. 

"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," sambung Teguh.

Terkait tenaga honorer terbatas untuk menjadi PNS, dirinya menepis hal tersebut.

Baca juga: Ini Analisa Soal Harus Pilih Formasi Jabatan Kuota Besar Atau Kuota Kecil di CPNS 2021

Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelas dia.

Dia mengatakan, pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK karena tenaga honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved