Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hingga Jumlah Harta Kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri. Berapa gaji, tunjangan dan harta kekayaan Kapolri baru?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (27/1/2021), Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melantik Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri.
Mantan Kabareskrim berpangkat Komjen tersebut dilantik Jokowi jadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis, pada Februari 2021.
Banyak yang bertanya-tanya soal nilai gaji dan tunjangan hingga kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat menjabat di jabatan tertinggi di instansi kepolisian.
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Listyo Prabowo, Paling Gede Tunjangan Jabatan Kapolri
Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo
Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengangkatan Listyo Sigit jadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Kepres tersebut berisikan tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," paparnya Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.
Resmi jadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia: