Berita Video

VIDEO Lima Perampok Spesialis Minimarket, Positif Narkoba Jenis Ampetamin

Lima pelaku yang dibekuk adalah RJ (20), WAM (20), MFA (26), AG (19) alias Dihan dan MNU (18), selaku penadah handphone hasil kejahatan pelaku

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membekuk 5 pelaku kelompok perampok spesialis minimarket dari sejumlah tempat di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (20/1/2021) sampai Kamis (21/1/2021).

Pimpinan kawanan ini yakni RJ (20) terpaksa harus dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kakinya, karena mencoba kabur saat akan dibekuk. Kelimanya kemudian diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Lima pelaku yang dibekuk adalah RJ (20), WAM (20), MFA (26), AG (19) alias Dihan dan MNU (18), selaku penadah handphone hasil kejahatan pelaku

Panit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar Mukti memastikan bahwa hssil terakhir tes urine terhadap para pelaku, kelimanya dipastikan positif narkoba jenis amphetamine.

"Ya, betul. Kelimanya dipastikan positif narkoba, amphetamine," kata Dwi Yanuar saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (16/1/2021).

Menurut Dwi Yanuar, karena pengguna narkoba itulah, diduga kuat uang hasil kejahatan para pelaku kerap dihabiskan untuk membeli narkoba jenis amphetamine yakni ekstasi.

"Diduga uang hasil kejahatan dihabiskan para pelaku untuk konsumsi narkoba," kata Dwi.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku rata-rata berusia remaja atau pemuda.

"Dari pengakuannya, status mereka adalah pengangguran dan putus sekolah," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

Kawanan ini katanya biasa beraksi di kawasan Bogor, Tangsel hingga Tangerang.

"Semuanya saling mengenal dan merupakan teman nongkrong. Empat pelaku diketahui sudah beberapa kali beraksi merampok minimarket dengan kawanan pelaku lain yang masih kami dalami. Sementara satu pelaku adalah penadahnya," papar Yusri.

Dari pengakuan mereka kata Yusri, uang hasil kejahatan dihabiskan untuk berfoya-foya minum minuman keras dan kebutuhan sehari-hari.

Sasaran mereka saat beraksi katanya adalah selalu brankas minimarket dan menggasak uang di dalamnya.

"Jadi mereka beraksi lintas wilayah. Karenanya kami akan berkordinasi dengan Polres Bogor juga untuk melihat kemungkinan adanya minimarket yang pernah di sasar pelaku," kata Yusri.

Dalam aksinya kata Yusri para pelaku selalu beroperasi malam hari. "Mereka mengancam karyawan minimarket dengan sajam berupa celurit dan pisau. Mereka juga membawa pistol mainan yang sebenarnya korek api," kata Yusri.

Ia menjelaskan dari pengakuan pimpinan kelompok ini yakni RJ, mengaku sudah empat kali beraksi.

"Sementara beberapa pelaku lainnya mengaku ada yang dua kali dan tiga kali," kata Yusri.

Karenanya kata Yusri, diduga kuat ada jaringan pelaku lain yang juga kerap beraksi bersama para pelaku ini.

"Dan masih kami dalami juga sudah berapa kali sebenarnya mereka beraksi. Sebab dari rekaman CCTV di aksi terakhir mereka, para pelaku ini sepertinya sudah biasa beraksi," kata Yusri.

Terungkapnya kawanan ini kata Yusri, setelah mereka beraksi merampok di minimarket Alfamart Suka Damai di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (17/1/2021) malam.

Dari sana, para pelaku menyekap dan mengancam karyawan minimarket yang hendak tutup.

"Kemudian mereka mengambil uang dari brankas minimarket sebanyak Rp. 36.735.000, serta mengambil handphone para karyawan minimarket," ujar Yusri.

Handphone milik karyawan minimarket inilah tambah Yusri yang dijual para pelaku ke rekannya selaku penadah.

"Aksi mereka di minimarket di Ciputat ini terekam CCTV. Dari rekaman CCTV inilah, petugas berhasil kelima pelaku dari tempat berbeda di kawasan Parung," kata Yusri.

Menurut Yusri, otak kawanan ini yakni RJ dibekuk paling akhir. "Ia sempat melawan dan berupaya kabur saat akan dibekuk. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki pelaku," kata Yusri.

Karena perbuatannya kata Yusri mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. "Sementara satu pelaku penadah yakni MNU dijerat Pasal 480 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun penjara," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved