Kriminalitas
Lima Pelaku Kawanan Perampok Minimarket Akhirnya Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Polisi
Lima Pelaku Kawanan Perampok Minimarket Akhirnya Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Polisi. Berikut Selengkapnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus perampokan minimarket di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (26/1/2021).
Ponsel milik karyawan minimarket inilah tambah Yusri yang dijual para pelaku ke rekannya selaku penadah.
"Aksi mereka di minimarket di Ciputat ini terekam CCTV. Dari rekaman CCTV inilah, petugas berhasil kelima pelaku dari tempat berbeda di kawasan Parung," kata Yusri.
Menurut Yusri, otak kawanan ini yakni RJ dibekuk paling akhir. "Ia sempat melawan dan berupaya kabur saat akan dibekuk. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki pelaku," kata Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. "Sementara satu pelaku penadah yakni MNU dijerat Pasal 480 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun penjara," kata Yusri. (bum)