Bandara Soekarno Hatta

Imigrasi Bandara Soetta Jelaskan 153 Warga Tiongkok Berpakaian Hazmat yang Diperbolehkan Masuk

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, menjelaskan soal 153 warga China berpakaian hazmat.

Editor: Valentino Verry
Tribun Jakarta
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto (tengah) mengatakan kalau 153 WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia sudah memenuhi syarat yang berlaku. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Romi Yudianto, menjelaskan soal 153 warga negara asing asal China yang masuk ke Indonesia menggunakan baju hazmat, Sabtu (26/1/2021).

Sebelumnya, ramai diberitakan kalau Indonesia kedatangan ratusan WNA asal China di Bandara Soetta pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Romi, kalau 153 WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia sudah memenuhi syarat yang berlaku.

Memenuhi syarat yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama Covid-19.

Juga Surat Edaran Nomor IMI 0103.GR.01.01 Tahun 2021, tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

"Saya tegaskan bahwa mereka itu gunakan izin tinggal terbatas yang mana izin tinggal itu diberikan kepada WNA China, 152 WNA tiongkok, satu WNA Somalia. Mereka menggunakan izin tinggal terbatas yang mana didata mereka ada izin," ungkap Romi, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, ke-153 WNA tersebut menumpang maskapai China Southern Airlines, dengan nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou.

Kata Romi, sebanyak 149 penumpang tersebut membawa izin tinggal terbatas atau ITAS berkewarganegaraan China.

"Lalu seorang penumpang berkewarganegaraan Somalia pemegang Izin tinggal tetap atau ITAP. Serta tiga WN China lain pemegang izin tinggal diplomatik," jelas Romi.

Romi pun kembali menegaskan, bila rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing, merupakan bisnis inti Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Imigrasi, hanya bertugas untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, puluhan WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, ada 31 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia. Romi mengatakan, angka itu didapatkan dari tanggal 1 sampai 25 Januari 2021.

"Karena mereka tidak memenuhi persyaratan SE (Surat Edaran) itu. Selama pembatasan penerbangan dari 1 Januari sampai 25 Januari 2021," kata Romi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0103.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia selama masa Pandemi Covid-19.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved