Berita Bogor
Ulama Habib Bahar bin Smith Bakal Dimejahijaukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor
Ulama Habib Bahar bin Smith bakal Dimejahijaukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
WARTAKOTALIVE.COM, GUNUNG SINDUR - Ulama Habib Bahar bin Smith bakal Dimejahijaukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Habib Bahar bakal dimejahijaukan dalam kasus penganiayaan sopir taksi online.
Diduga pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 23 Juli 1985 itu melakukan pelanggaran pasal 170 dan 351 KUHAP.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan ke PN Kota Bogor
"Sebelum persidangan berkas kasus Habib Bahar akan terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor," kata Riyanto, Senin (25/1/2021).
"Baru dilimpahkan dulu, penetapan persidangannya kami belum tahu," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Bogor Targetkan Seluruh Tenaga Kesehatan Divaksin pada Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, 28 Januari
Riyanto menambahkan bahwa dalam kasus Habib Bahar ini Kejari Kota Bogor tidak melakukan penahanan lantaran dia sedang menjalankan penahanan perkara yang sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jabar melimpahkan tahap II kasus penganiayaan sopir taksi online yang dilakukan Habib Bahar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dan Kejari Bogor Kota.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Sempat Dipenjara di Lapas Pondok Rajeg
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, sempat merasakan Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar diputus bersalah lantaran terbukti menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Auman alias Zaki oleh Polda Jawa Barat pada Desember 2018.
Hakim PN Bandung memvonis Habib Bahar tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019.
Kemudian Habib Bahar bebas, karena mendapat program asilimasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Habib Bahar bebas pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith3.jpg)