Selasa, 12 Mei 2026

Berita Bogor

Ulama Habib Bahar bin Smith Bakal Dimejahijaukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor

Ulama Habib Bahar bin Smith bakal Dimejahijaukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
istimewa/wartakotalive.com
Ulama Habib Bahar bin Smith bakal Dimejahijaukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. 

WARTAKOTALIVE.COM, GUNUNG SINDUR - Ulama Habib Bahar bin Smith bakal Dimejahijaukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Habib Bahar bakal dimejahijaukan dalam kasus penganiayaan sopir taksi online.

Diduga pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 23 Juli 1985 itu melakukan pelanggaran pasal 170 dan 351 KUHAP.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan ke PN Kota Bogor

"Sebelum persidangan berkas kasus Habib Bahar akan terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor," kata Riyanto, Senin (25/1/2021).

"Baru dilimpahkan dulu, penetapan persidangannya kami belum tahu," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Bogor Targetkan Seluruh Tenaga Kesehatan Divaksin pada Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, 28 Januari

Riyanto menambahkan bahwa dalam kasus Habib Bahar ini Kejari Kota Bogor tidak melakukan penahanan lantaran dia sedang menjalankan penahanan perkara yang sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jabar melimpahkan tahap II kasus penganiayaan sopir taksi online yang dilakukan Habib Bahar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dan Kejari Bogor Kota.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Sempat Dipenjara di Lapas Pondok Rajeg

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, sempat merasakan Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar diputus bersalah lantaran terbukti menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Auman alias Zaki oleh Polda Jawa Barat pada Desember 2018.

Hakim PN Bandung memvonis Habib Bahar tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Kemudian Habib Bahar bebas, karena mendapat program asilimasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Habib Bahar bebas pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved