Virus Corona
Tarif Karantina Mandiri Jemaah Umrah Indonesia Mahal, Bisa Sampai Rp 9 Jutaan, Asosiasi Ini Mengeluh
Biaya atau tarif karantina mandiri jemaah umrah Indonesia mahal yang diketahui bisa mencapai Rp 9 jutaan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terungkap, biaya atau tarif karantina mandiri jemaah umrah Indonesia mahal.
Diketahui, nominal biaya karantina mandiri jemaah umrah Indonesia bisa mencapai Rp 9 jutaan per orangnya.
Mau tidak mau, para calon jemaah umrah harus menambah biaya umrah, untuk dana karantina mandiri Covid-19 jemaah umrah.
Lonjakannya terbilang tinggi, sampai-sampai Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengeluhkan hal tersebut.
Baca juga: Setelah Dikenal Sebagai Pedangdut, Rara LIDA Bisa Beli Rumah, Mobil dan Berangkatkan Umrah Orang Tua
Baca juga: Kemenag Susun Turunan UU Cipta Kerja : Permudah Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus
Baca juga: Ada Jemaah yang Positif Covid, Kemenag Bakal Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Umrah
Keluhan itu diungkap langsung oleh Ketua umum Amphuri Firman M Nur.
Ia mengatakan, pihaknya langsung menyurati ke sejumlah pihak.
Tujuannya agar ada kebijakan-kebijakan baru ini pun bisa meringankan beban biaya bagi jemaah umrah di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
"Awal ketentuan WNI bersifat ditanggung pemerintah. Kemudian ketua satgas mengumumkan surat selanjutnya hanya TKI dan pekerja migran serta pelajar saja (yang gratis)"
"Sedangkan yang lain sifat berbayar karantina mandiri dengan ketentuan karantina tersebut dengan hotel yang ditentukan makanya timbul banyak biaya akhirnya," ujar Firman saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Menurutnya, sektor perjalanan haji dan umrah sangat terdampak akibat pandemi Covid-19, dimana sejak 27 Februari kegiatan umrah dan haji ditutup oleh Arab Saudi.
Terlebih kini, kementerian agama sudah menetapkan standar minimal untuk biaya umrah tahun 2021 sebesar Rp 26 juta.
"Kami sebagai asosiasi Amphuri melihat kondisi ini tidak baik buat usaha umrah yang baru mencoba bangkit," ungkapnya.
Dikatakannya, taksiran biaya karantina mandiri per orang bisa mencapai 5 juta untuk 5 hari karantina ditambah dengan dua kali tes PCR Swab, dengan total mencapai 9 juta.
"Tapi kalau yang agak murah hotel bintang tiga bisa Rp 800. Berarti sudah empat juta ditambah dua kali PCR"
"itu berarti 1,6 paling murah, 800an PCR paling murah. berarti bisa sampai Rp 5 jutaan. Betul kalau bintang lima bisa sampai Rp 9 juta," ujarnya.
Firman berharap, ada kebijakan pemerintah yang dapat membebaskan biaya karantina mandiri dan PCR swab bagi jemaah.
Hal itu dikarenakan pelaksanaan umrah telah memiliki regulasi yang ketat dari baik pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Kemenag Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) memperketat penerapan protokol kesehatan dalam ibadah umrah di masa pandemi setelah ada jemaah yang positif Covid-19.
Dikutip dari kemenag.go.id, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman menyampaikan penerapan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah akan lebih diperketat.

"Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI."
"Salah satu rekomendasinya, memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi"
"Untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah," ungkapnya, pada Jumat (20/11/2020)
Hal ini, lanjut Oman sebagai langkah antisipasi pemberangkatan kembali jemaah umrah Indonesia yang sempat mengalami jeda.
Diperkirakan, calon jemaah umrah dapat berangkat lagi setelah 20 November 2020.
"Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. "
"Kemarin kami mendapat informasi, visa umrah sudah bisa diproses kembali. "
"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” terang Oman.
Oman menyampaikan pengetatan protokol kesehatan ini dilakukan setelah adanya evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020.
Proses pengetatan itu berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
Oman juga sampaikan, pihaknya akan mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) benar-benar mematuhi ketentuan pedoman pada masa pandemi corona ini.
"Kami akan mengawasi dan memastikan, PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020"
"tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019."
"Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan," ujarnya.
Oman menyampaikan sebuah kehormatan bagi Indonesia untuk memberangkatkan jemaah umrah, meski di satu sisi butuh kewaspadaan.
"Di satu sisi, ini adalah kehormatan bagi Indonesia."
"Namun, di sisi lain, dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19."
"Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggungjawab bersama," ucap Oman.
Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah sejak tanggal 1 November 2020.
Pada pelaksanaan umrah itu terkonfirmasi 13 jemaah positif corona setelah tiba di Arab Saudi.
Oman mengingatkan PPIU bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan jemaah umrah.
"Kami ingin mengingatkan, sesuai regulasi, PPIU bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umrah."
"Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya."
"Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama," ucap Oman.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Karantina Umrah Mahal, Sampai Rp 9 Juta, Amphuri Sambat, Ini Harapannya pada Pemerintah" dan di Tribunnews.com dengan judul Ada Jemaah yang Positif Covid, Kemenag Bakal Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Umrah