Delapan Pemalsu Surat Hasil Tes Rapid, Swab Antigen, Swab PCR Digulung, Dalangnya Pasangan Kekasih
Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen, dan swab PCR di Jalan Margonda,
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen, dan swab PCR di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Delapan orang yang terlibat kini ditahan pihak Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menuturkam otak pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 ternyata dikendalikan pasangan kekasih.
Yakni RSH (20) dan kekasihnya, RHM (22). Keduanya karyawan klinik yang membuat dan menawarkan surat hasil swab antigen Covid-19 dan swab PCR melalui Facebook dengan nama akun redy1109.
Harga yang ditawarkan dengan biaya Rp 750 ribu hingga Rp 900 ribu, tanpa harus menjalani tes dengan sebenarnya.
“Dari hasil memalsukan surat swab antigen Covid-19 ini, pasangan kekasih yang merupakan otak dan para tersangka mendapat keuntungan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Dari delapan orang ini tiga diantaranya adalah pengguna surat palsu tersebut. Lalu tiga orang lainnya adalah karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasim tes antigen dan swab PCR palsu, serta dua lainnya adalah yang menyuruh membuat surat has tes palsu.
“Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat,” kata Yusri.
Ke delapan orang itu katanya memiliki peran masing-masing.
Yakni RSH (20), laki-laki yang menawarkan surat hasil swab antigen covid 19 melalui facebook dan membuat surat hasil swab antigen covid 19 palsu serta perantara pembelian surat hasil swab PCR covid 19 palsu dengan mendapat keuntungan.
Kemudian RHM (22) perempuan, yang bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen covid 19 palsu, IS (23) laki-laki, yang berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH.
Lalu DM, laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
“DM berperan membeli surat hasil swab antigen covid 19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu tersebut,” kata Yusri.
Tersangka lainnya adalah MA (25), perempuan yang berperan memesan surat hasil swab PCR covid 19 palsu, lalu SP (38), laki-laki, yang berperan menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab PCR Palsu dan membayar surat hasil swab PCR palsu.
Lalu MA (20) perempuan, yang berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR covid 19 palsu dan mendapat keuntungan serta Y (23) laki-laki yang berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama SAMBAS PERMANA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menegaskan penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara ini.