Artis Tersangkut Narkoba

BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Vonis hakim tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman delapan bulan rehabilitasi pada 6 Januari 2021.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Catherine Wilson di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Saat sidang, Catherine Wilson tetap berada di Rutan Cilodong, Depok.

"Catherine binti Pieter Wilson dinyatalan bersalah tanpa hak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica Prakasa, ketua majelis hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan," lanjutnya.

Hakim meminta Catherine Wilson tetap menjalani hukuman di penjara.

Baca juga: Hari Ini, Catherine Wilson Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Depok

Baca juga: Catherine Wilson Sudah Tak Gatal-Gatal di Penjara, Minta Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba

Vonis hakim tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman delapan bulan rehabilitasi pada 6 Januari 2021.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020.

Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi.
Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.

Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, 23 Juli 2020.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved