TPS Liar
Banksasuci Desak Pemkab Tangerang Tutup TPS Liar dan Lapak Pembakaran Limbah Ban
Tempat pembuangan sampah (TPS) dan lapak pembakaran limbah di Kabupaten Tangerang semakin marak. Aktivis lingkungan, Banksasuci minta ditutup.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tempat pembuangan sampah (TPS) dan lapak pembakaran limbah di Kabupaten Tangerang semakin marak.
Aktivis lingkungan yakni Banksasuci mendesak agar pemerintah setempat untuk segera menutupnya. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus.
Ade menjelaskan sebelumnya memergoki Industri Pembuang Limbah, Cirarab Ranger Patrol ( CRP ) Banksasuci kembali menemukan sumber pencemar Sungai Cirarab lainya yaitu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan pengolah limbah ban yang diduga Ilegal atau tidak berizin.
"Kedua lokasi tersebut berada persis di bantaran Sungai Cirarab," ujar Ade kepada Warta Kota, Minggu (24/1/2021).
Menurutnya, kalau sampah di TPS itu pas diturunkan dari truk terus ditumpuk, sampah tersebut berjatuhan ke Sungai Cirarab.
"Nah sampah-sampah yang terbawa arus nyangkutnya itu di Wastetrap kita, terus yang lapak pengolah limbah ban mereka bakar ban persis di bantaran jadi residunya itu berjatuhan ke Sungai,“ ucapnya.
Ade menyebut hasil penelusuran yang dilakukan CRP Banksasuci, bahwa sampah berton-ton yang diangkut truk ini diduga bersumber dari hotel dan Mall wilayah Tangerang.
Sementara untuk hasil pengolahan limbah ban dibawa ke salah satu industri di bilangan Bitung, Kabupaten Tangerang.
“Informasi yang kami himpun begitu, sampahnya diduga bersumber dari sebuah hotel dan Mall. Ini sudah berlangsung cukup lama, kalau yang limbah ban hasil pengolahanya itu diduga dibawa ke salah satu industri dibilangan Bitung,” kata Ade.
Aktivis Lingkungan Hidup yang dikenal kritis tersebut, berharap aparatur terkait untuk segera melakukan penutupan dan memberikan sanksi kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah dan Lapak Pengolah Ban itu.
“Terkait sampah kan sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, bahkan kalau mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 sanksi pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Lima Milyar Rupiah. Kalau pencemaran Limbah Ban sanksinya tertuang di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jadi bila terbukti melanggar tinggal tindak saja lalu tutup secara permanen," ungkapnya.