Virus Corona Jabodetabek

Malam Minggu di Puncak Bogor Sepi Buat Pedagang Mengeluh, Ternyata Ada Razia Wisatawan

Malam Minggu di Puncak Bogor sepi buat pedagang mengeluh, ternyata ada razia wisatawan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Malam Minggu di Puncak Bogor sepi buat pedagang mengeluh, ternyata ada razia wisatawan. 

Dia berharap wabah ini segera berlalu sehingga kawasan ini ramai lagi.

“Semoga pandemi segera berakhir biar ekonomi menggeliat lagi,” pungkasnya.

Tak Perlu Rapid Test Antigen

Sementara itu, perlu diketahui bahwa dalam PPKM Jawa-Bali untuk mengunjungi tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tak perlu rapid test antigen.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti.

"Berwisata ke Puncak sudah tidak diwajibkan lagi rapid antigen secara kebijakan daerah melalui Satgas," ujar Titi.

Titi menyatakan bahwa Pemkab Bogor mengapresiasi hotel atau tempat-tempat wisata yang tetap menerapkan kewajiban membawa hasil rapid test antigen untuk wisatawannya.

Salah satu tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang masih tetap menerapkan aturan tersebut adalah Taman Safari, Cisarua.

Adanya belasan wisatawan Puncak Bogor reaktif virus corona, para wisatawan tersebut diminta pulang isolasi mandiri, Sabtu (31/10/2020). Diketahui hari ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor kembali menggelar rapid  test massal bagi wisatawan di Gadog.
Adanya belasan wisatawan Puncak Bogor reaktif virus corona, para wisatawan tersebut diminta pulang isolasi mandiri, Sabtu (31/10/2020). Diketahui hari ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor kembali menggelar rapid test massal bagi wisatawan di Gadog. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama (Harry Ronie))

Beberapa hotel di Kabupaten Bogor pun, kata Titi, telah mempersiapkan fasilitas khusus jika memang harus ada kebijakan rapid kembali.

“Karena ini langkah dan kebijakan di internal stakeholders atau pelaku usaha pariwisata untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan wisata Kabupaten Bogor,” ujar Titi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sempat mewajibkan syarat bukti rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di sana.

Aturan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, tepatnya 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Kebijakan Bupati Bogor

Selama masa PPKM, aturan yang berlaku terkait tempat wisata di Kabupaten Bogor merujuk pada kebijakan Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pedomannya ada pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/q4/Kpts/Per-UU/2021 tentang PSBB Pra AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bogor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved