Kasus Rizieq Shihab

Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata

Langkah hukum itu adalah respons atas laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ke Bareskrim Polri, dengan Rizieq Shihab sebagai salah satu terlapornya.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). 

Aziz mengaatakan, ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas."

"Karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU."

Baca juga: Tertinggi Sejak Maret 2020, Kasus Covid-19 di Jakarta Hari Ini Tembus 3.792

"Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Naning DT membenarkan pihaknya membuat surat somasi.

Surat somasi ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Naning juga menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan milik PT PN VIII.

Baca juga: Petrus Golose Pimpin BNN, IPW Sebut Peluang Jenderal Bintang 2 Jadi Calon Kapolri Sudah Tertutup

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor."

"Dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning lewat keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya, beredar di media sosial surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah milik pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Baca juga: Lebih Murah dari Tempat Lain, Rapid Test Antigen di Terminal Kalideres Dibanderol Rp 150 Ribu

Dilihat Tribunnews, Kamis (23/12/2020), surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.

Tertulis di sana, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas, seluas kurang lebih 30,91 hektare.

Penggunan oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013, disebut tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 60 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, DKI Sumbang Dua

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak."

"Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved