Mahkamah Agung
Mahkamah Agung: Hanya 8 Persen Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Korupsi yang Dikabulkan
MA menyebut hanya 8 persen permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi kemudian dikabulkan majelis hakim PK
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat, salah satu terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman setelah permohonan PK-nya dikabulkan MA
Dalam amar putusan PK, majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.
Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkurang dari semula 15 tahun pidana penjara di tingkat Kasasi menjadi 12 tahun pidana penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung: Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan
Rekomendasi untuk Anda