Bentrok Antar Ormas saat Rayakan Ulang Tahun di Kalimalang, Darah Berceceran, Dua Orang Kritis
Kejadian bentrokan berawal saat satu kelompok ormas merayakan ulang tahun pimpinannya yang dikenal dengan sebutan 'macan', di sebuah kafe.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Dalam kolom komentar salah seorang netizen menyebutkan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi dekat tempat tinggalnya.
Baca juga: Dicari Polisi Selama Dua Tahun, Buronan Pelaku Tawuran Maut Akhirnya Tertangkap Setelah Curi Dompet
Baca juga: VIDEO Pelaku Tawuran Maut di Duren Sawit Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun
Diduga tawuran tersebut dipicu lantaran perebutan lahan parkir.
Komentar lain menyebtukan bahwa tawuran tersebut merupakan tawuran antar warga berlainan RW.
Tampak dalam video tersebut warga yang ketakutan akan aksi tersebut meminta para pemuda itu menghentikan aksi tawurannya.
Sejumlah pemuda tampak membawa senjata tajam dan saling balas melempar batu hingga botol ke jalan.
Baca juga: Begini Jika Kelompok Remaja Milenial Tawuran, Bikin Video TikTok Dulu Sambil Acungkan Senjata Tajam
Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron
Rangga Abdullah (34), pelaku tawuran maut pada tahun 2018 silam akhirnya tertangkap setelah sempat buron dua tahun.
Pelarian Rangga selesai usai tertangkap mencuri dompet pemilik warkop.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan mengatakan aksi Rangga telah mengakibatkan korbannya, Samuel Sebastian Tampubulon meninggal dunia.
Baca juga: Viral Penjual Surat Tes PCR Palsu 1 Jam jadi, Bebas Pilih Tanggal, Kepergok Dr Tirta Langsung Ngamuk
Baca juga: Risma Blusukan, Warga Kolong Tol Penjaringan Dijanjikan Relokasi ke Tempat Layak Seperti di Surabaya
Baca juga: Pihak Pelapor Minta Gisel Berikan Hak Asuh Anak Pada Gading Marten
"Pada Juni tahun 2018 lalu pelaku terlibat tawuran antar dua kelompok, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung. Dia selama dua tahun lari," kata Imron, Rabu (6/1/2021).
Ketika itu Rangga bersama temannya membacok korban hingga tewas.
Sementara teman pelaku lebih dulu ditangkap dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Tersangka kedua ini lari ke tiga tempat, Jawa Tengah, lalu mondok lagi, sampai akhirnya kembali ke Jakarta Timur dan ditangkap," ujar Imron.
Atas perbuatannya Rangga dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini peringatan bagi pelaku tawuran, khususnya di Jakarta Timur. Bahwa walaupun berupaya melarikan diri tapi tetap tertangkap," tegasnya.
Sebelumnya Rangga tertangkap warga usai mencuri dompet pemilik warkop, Ani (38) di Jalan Soekanto, Kecamatan Duren Sawit, pada Minggu (3/1/2021) malam.
Baca juga: Baru Dilarang oleh Pemerintah, FPI Ganti Nama jadi Front Persatuan Islam, Deklarasi di Jakarta
Baca juga: Polisi yang Bunuh Diri, Tembak Anak dan Istri di Depok Dikenal Tetangga Sosok Pendiam dan Kreatif
Baca juga: Ternyata Pria Berinisial MYD di Video Syur, Seorang Pengusaha dan Kerap Bekerjasama dengan Gisel