Pergantian Kapolri
Jabat Kapolri, Komjen Listyo Sigit Diminta Tuntaskan Kasus Investasi Bodong
Jabat Kapolri, Komjen Listyo Sigit Diminta Tuntaskan Kasus Investasi Bodong
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGi
Paradigma baru PoIri yakni Presisi yang diusung Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo, diharapkan mampu mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Terutama terkait banyaknya laporan dan kasus yang mangkrak dan hingga kini masih terkatung-katung diselesaikan Polri, salah satunya adalah kasus investasi bodong
"LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan selamat menjalankan tugas atas terpilihnya Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kami Polri Presisi dibawah kepemimpinan Kapolri yang baru bisa mewujudkan keadilan bagi masyarakat Institusi Kepolisian akan mengalami kemajuan," ucap Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP kepada awak media menanggapi terpilihnya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di DPR, Kamis (21/1/2021).
Alvin menyebut janji Kapolri Listyo Sigit tidak akan "tajam ke bawah dan tumpul keatas" dinilai sangat bagus. Apalagi jika dikaitkan dengan masih adanya sejumlah kasus dan laporan masyarakat yang belum diselesaikan Polri.
"Tolong Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bisa segera bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban," harap Alvin.
Baca juga: Viral Video Penumpang Curi 1 Botol Hand Sanitizer di Bus Transjakarta, Tuai Kecaman Netizen
Menurutnya, kasus gagal bayar Kresna Life terjadi diakhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis.
Total kerugiannya mencapai kurang lebih Rp6 4 triliun dengan jumlah 6000-an nasabah.
Meski sudah dilaporkan dan ditangani kepolisian, Alvin menyebut kedua kasus tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan atas penangannya di kepolisian.
Baca juga: Menteri Desa Yakin SDGs Desa Mewujudkan Percepatan Penanganan Pembangunan di Desa
"Dalam LP yang diadukan LQ Indonesia Lawfirm, Laporan Polisi para korban, mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Mabes. Padahal SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap," tegasnya.
Tetapi, katanya, informasi yang beredar Satgas bentukan untuk kedua kasus ini justru malah kontraproduktif karena semua LP di daerah, polda-polda setempat ditarik ke Mabes dan akhirnya mandek.
"Klien LQ yang ditarik Mabes Bareskrim 'mandek' tanpa ada perkembangan sama sekali dan tidak pernah ada update dari kepolisian, padahal semestinya berdasarkan Perkap, penyidik seharusnya minimal 1 x dalam sebulan memberikan kabar perkembangan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP)," jelas Alvin.
"Sudan berbulan-bulan kami tidak mendapatkan SP2HP untuk kasus yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Baca juga: Peristri Tiga Wanita Sekaligus, Kiwil Mengaku Itu Adalah Risiko Kegantengannya
Alvin Lim mengistilahkan 'mandek' lantaran tersangka dalam LP pelapor lainnya tidak ditahan dan kasusnya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Apabila dalam LP korban lainnya sudah dijadikan tersangka, kenapa dalam LP yang diadukan LQ dengan kejadian yang sama (hanya beda pelapor) tidak ada kemajuan dan tindaklanjut?" beber Alvin dengan nada heran.