Berita Nasional
Geruduk Kementerian Lingkungan Hidup, AMSUB Desak Copot dan Tangkap Kepala BKSDA Sumatera Utara
Geruduk Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan serta KPK, AMSUB Desak Copot dan Tangkap Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/1/2021).
Dalam orasinya, mereka mendesak Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencopot sejumlah pejabat tinggi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara.
Pejabat tersebut antara lain, Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I.
Mereka dianggap telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan perambahan hutan yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
Baca juga: Rehabilitasi Hutan Lindung di Sumsel Diduga Sarat Korupsi, Aktivis Lingkungan Pertanyakan BPDASHL
"Kami minta kepada yang terhormat Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membentuk Tim Investigasi untuk menyelesaikan masalah perambahan hutan yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat," ujar orator pada Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Bukan Cuma Pencitraan, Risma Salurkan 15 Mantan Gelandangan untuk Kerja di PT Waskita Karya
Dengan membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan, AMSUB juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk segera memeriksa dan mencopot Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Kepala Konservasi Wilayah I karena telah gagal dalam menyelesaikan masalah perambahan hutan.
"Tegas kami sampaikan siang ini, bahwa kami anak rantau Sumut yang tergabung Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), mendesak agar Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya segera dicopot," ujar Kurnia selaku Kordinator AMSUB.
Baca juga: BST Disunat Pengurus RT/RW, Rupanya Risma Perintahkan PT Pos Indonesia Berikan Langsung Kepada Warga
Menutup aksi di Kementerian Lingkungan Hidup, orator menegaskan jika laporan dan tuntutan dari AMSUB tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan datang kembali menggeruduk Kementerian Lingkungan Hidup dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Kami tegaskan jika laporan, pengaduan dan tuntutan kami tidak segera digubris oleh pihak KLHK, kami akan datang kembali ke tempat ini dengan jumlah massa yang lebih besar," kata orator AMSUB.
Berikut tuntutan yang disampaikan AMSUB :
- Segera Copot Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I karena lalai dalam menyelesaikan masalah perambahan hutan di Sumut khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
- Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas persoalan perambahan hutan konservasi SM Karang Gading, Hutan TNGL, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas sesuai amanat UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
- AMSUB meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengkaji ulang permasalahan kelompok tani yang telah menggunakan surat izin dari KLHK bekerjasama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang diduga kuat dibentuk oleh pengelola lahan illegal.
- Periksa dan Tangkap Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi SUMUT yang diduga mengetahui adanya 14 orang pengusaha yang melakukan perambahan hutan SM Karang Gading.
- Usut Tuntas dan Periksa Indikasi kelebihan HGU PT. Bandar Meriah (Lebih Kurang 126 Hektar (Ha) di Jalan Mekar Makmur Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
- Usut tuntas dan periksa Indikasi Penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh PT. Karimun Aromatic Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumut, seluas ( kurang lebih 1.211 Hektar (Ha) ) berdasarkan HGU BPN namun NIB di dalam HGU-nya kosong.
- Usut tuntas dan periksa PT. Langkat Serdang Hulu yang beralamat di Tanjung Gunung Sei Bingai Kabupaten Langkat yang diduga kuat melakukan kegiatan diluar HGU atau melebihi HGU tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kaji Ulang kembali pelepasan lahan hutan yang masuk pengelolaan PT. Langkat Nusantara Kepong (PT. LNK) yang berada di Bahorok Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
- Usut Tuntas dan Periksa masalah alih fungsi hutan sebagai kebun kelapa sawit oleh UD Harapan Sawita atas nama pemilik Sutopo dan Sutrisno (Akam) di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebesar sekitar (kurang lebih 1.200 Ha).
- Tangkap pengelola Villa Terrario di Tangkahan Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumut, karena membangun di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga salah satu artis ibukota berinisial NS. Lalu periksa dan tangkap terkait adanya jual beli lahan hutan oleh salah satu NGO kepada mantan anggota DPRD Sumut berinisial RS.
- Tangkap dan Proses secara hukum semua pengusaha yang terlibat dalam perambahan hutan di SUMUT sesuai dengan UU yang berlaku.
- Ambil alih dan kembalikan semua lahan hutan yang telah berubah alih fungsinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-amsub-di-klhk-pada-kamis-2112021.jpg)