Berita Daerah

Rehabilitasi Hutan Lindung di Sumsel Diduga Sarat Korupsi, Aktivis Lingkungan Pertanyakan BPDASHL

Rehabilitasi Hutan Lindung di Sumsel Diduga Sarat Korupsi, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Petugas tengah meninjau Hutan Lindung Bukit Nanti, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Tanah Adat mengendus aroma korupsi pada proyek rehabilitasi hutan lindung di Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka mensinyalir terjadi tindak pidana korupsi pada sejumlah paket proyek tahun anggaran 2019 oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Musi, Sumsel.

Selain itu, aktivis lingkungan hidup yang berkantor di Jakarta ini juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oknum pejabat BPDASHL Musi.

Syuhada, selaku kordinator aliansi mengungkapkan, sejumlah proyek rehabilitasi hutan lindung di Sumsel menyisakan masalah.

Salah satunya dia menyebut proyek penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan vegetatif DAS Prioritas di Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu seluas 1.700 hektar.

Baca juga: Tindak Pejabat yang Terlibat Masalah Hutan Lindung

Pekerjaaan pembibitan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Nanti senilai Rp18,8 miliar ini, diungkapkan Syuhada, tidak terselesaikan oleh perusahaan pemenang tender, PT DK Group.

Dia menduga, PT DK Group tidak memiliki kualifikasi dan tidak mumpuni di bidang penanaman bibit.

“Karena setelah kami telusuri, ternyata kualifikasi perusahaan itu di bidang konstruksi sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tahun jamak. Bahkan personil yang ada hanya nama-nama di atas kertas alias personil fiktif,” kata dia, saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Asosiasi Harap Dugaan Upeti di Proses Izin Impor Buah Diusut KPK

Selain itu, dia juga membeberkan permasalahan proyek penanaman bibit dan rehabilitasi di kawasan Hutan Lindung Mekakau dan Peraduan Gistang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, seluas 750 hektar.

Kata dia, proyek pembibitan hutan senilai Rp8,2 miliar ini justru dimenangkan perusahaan bau kencur yakni CV BJS.

Hasilnya, karena tidak punya pengalaman dan tidak memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN), proyek pembibitan tersebut kini menyisakan masalah.

“Ironisnya lagi proyek-proyek ini diawasi beberapa perusahaan konsultan yang notabene di bawah kendali perusahaan pemenang lelang. Kita punya bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan itu satu alamat dan satu gedung di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kuat dugaan perusahaan ini rekanan binaaan dari oknum pejabat BPDASHL,” kata dia.

Baca juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia Terkait Kasus Suap di PT Dirgantara Indonesia

Karena itu, Syuhada pun mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kepolisan Daerah Sumsel untuk mengungkap aroma korupsi dan dugaan praktik KKN pada proyek tersebut.

“Jika tidak ada proses hukumnya, ini akan berdampak buruk dalam pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup di wilayah Sumsel. Kami rasa ini akan mengancam keberlangsungan ekosistem dan tentu saja bencana ekologi di depan mata,” bebernya.

Sementara itu, Hendra Satya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek di BPDASHL Musi belum dapat dikonfirmasi.

Dirinya berdalih tengah dalam perjalanan menuju lokasi proyek Hutan Lindung Bukit Nanti.

“Masih di jalan mau ke lokasi Bukit Nanti. Saya masih bawa mobil,” kata dia dalam pesan singkat pada Rabu (4/11/2020).

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved