Berita Daerah
Rehabilitasi Hutan Lindung di Sumsel Diduga Sarat Korupsi, Aktivis Lingkungan Pertanyakan BPDASHL
Rehabilitasi Hutan Lindung di Sumsel Diduga Sarat Korupsi, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Tanah Adat mengendus aroma korupsi pada proyek rehabilitasi hutan lindung di Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka mensinyalir terjadi tindak pidana korupsi pada sejumlah paket proyek tahun anggaran 2019 oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Musi, Sumsel.
Selain itu, aktivis lingkungan hidup yang berkantor di Jakarta ini juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oknum pejabat BPDASHL Musi.
Syuhada, selaku kordinator aliansi mengungkapkan, sejumlah proyek rehabilitasi hutan lindung di Sumsel menyisakan masalah.
Salah satunya dia menyebut proyek penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan vegetatif DAS Prioritas di Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu seluas 1.700 hektar.
Baca juga: Tindak Pejabat yang Terlibat Masalah Hutan Lindung
Pekerjaaan pembibitan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Nanti senilai Rp18,8 miliar ini, diungkapkan Syuhada, tidak terselesaikan oleh perusahaan pemenang tender, PT DK Group.
Dia menduga, PT DK Group tidak memiliki kualifikasi dan tidak mumpuni di bidang penanaman bibit.
“Karena setelah kami telusuri, ternyata kualifikasi perusahaan itu di bidang konstruksi sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tahun jamak. Bahkan personil yang ada hanya nama-nama di atas kertas alias personil fiktif,” kata dia, saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Asosiasi Harap Dugaan Upeti di Proses Izin Impor Buah Diusut KPK
Selain itu, dia juga membeberkan permasalahan proyek penanaman bibit dan rehabilitasi di kawasan Hutan Lindung Mekakau dan Peraduan Gistang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, seluas 750 hektar.
Kata dia, proyek pembibitan hutan senilai Rp8,2 miliar ini justru dimenangkan perusahaan bau kencur yakni CV BJS.
Hasilnya, karena tidak punya pengalaman dan tidak memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN), proyek pembibitan tersebut kini menyisakan masalah.
“Ironisnya lagi proyek-proyek ini diawasi beberapa perusahaan konsultan yang notabene di bawah kendali perusahaan pemenang lelang. Kita punya bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan itu satu alamat dan satu gedung di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kuat dugaan perusahaan ini rekanan binaaan dari oknum pejabat BPDASHL,” kata dia.
Baca juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia Terkait Kasus Suap di PT Dirgantara Indonesia
Karena itu, Syuhada pun mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kepolisan Daerah Sumsel untuk mengungkap aroma korupsi dan dugaan praktik KKN pada proyek tersebut.
“Jika tidak ada proses hukumnya, ini akan berdampak buruk dalam pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup di wilayah Sumsel. Kami rasa ini akan mengancam keberlangsungan ekosistem dan tentu saja bencana ekologi di depan mata,” bebernya.
Sementara itu, Hendra Satya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek di BPDASHL Musi belum dapat dikonfirmasi.
Dirinya berdalih tengah dalam perjalanan menuju lokasi proyek Hutan Lindung Bukit Nanti.
“Masih di jalan mau ke lokasi Bukit Nanti. Saya masih bawa mobil,” kata dia dalam pesan singkat pada Rabu (4/11/2020).
Rehabilitasi Hutan Lindung
Hutan Lindung Mekakau
Hutan Lindung Bukit Nanti
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Tan
korupsi
Korupsi Rehabilitasi Hutan Lindung
hutan lindung
Launching Kegiatan Bank Sampah, GMC Sebut Sampah Masih Menjadi Persoalan yang Paling Krusial |
![]() |
---|
Beri Bantuan Pasir, Srikandi Ganjar Jawa Tengah Bareng Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang |
![]() |
---|
Pelatihan Aksesoris Khas Papua Digelar di PYCH, Demi Tingkatkan Kreativitas |
![]() |
---|
Jokowi Bagikan 1.043 Sertifikat Tanah ke Warga Blora, Konflik Lahan Diharap Selesai |
![]() |
---|
Festival Seni Santri Pondok Pesantren Romhul Huda Disambut Antusias Warga, Ada Tarian Hingga Marawis |
![]() |
---|