CPNS 2021
Jadwal Baru Pelaksanaan CPNS 2021, Simak Penjelasan Kemenpan RB
Jadwal Baru Pelaksanaan CPNS 2021, Simak Penjelasan Kemenpan RB. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaksanaan CPNS 2021 atau pendaftaran CPNS 2021 sebelumnya ramai disebut bahkan akan dimulai pada bulan April, Mei, atau Juni 2021.
Bahkan kemudian muncul informasi lagi bahwa pelaksanaan CPNS 2021 setidaknya baru bisa dimulai antara Mei atau Juni 2021.
Tapi kini justru keluar jadwal baru yang disebutkan oleh Kemenpan RB.
Tapi sebenarnya jadwa baru ini cukup membahagiakan baru para calon pelamar CPNS 2021 di berbagai formasi jabatan.
Kabar bahagia itu datang dari Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Sebelumnya seperti kita ketahui bahwa pendaftaran CPNS 2021 disebut baru akan dimulai pada bulan April, Mei, atau Juni 2021.
Tapi ternyata pendaftaran CPNS 2021 dan pelaksanaan CPNS 2021 bisa lebih cepat dari bulan tersebut.
Baca juga: Lulusan SMA Bersiap, Akan Banyak Formasi Jabatan SMA di CPNS 2021
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.
Teguh Widjinarko mengatakan data formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret.
Setelah itu maka ada peluang dimulainya pendaftaran penerimaan.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," sambung Teguh.
Terkait tenaga honorer terbatas untuk menjadi PNS, dirinya menepis hal tersebut.
Baca juga: Ini Analisa Soal Harus Pilih Formasi Jabatan Kuota Besar Atau Kuota Kecil di CPNS 2021
Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelas dia.