Uji Emisi
Sebanyak 61 Kendaraan Ikut Uji Emisi Gas Buang Gratis di Kantor Lingkungan Hidup
Total 61 kendaraan jalani uji emisi gas buang di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Total 61 kendaraan jalani uji emisi gas buang di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021).
Kasie Wasdal Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Amin mengatakan bahwa pos uji emisi gratis itu dilakukan Selasa (19/1/2021) pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Untuk kendaraan solar ada satu unit kendaraan tidak lulus uji emisi gas buang sementara enam lain dinyatakan lulus," terang Amin
Sementara kendaraan bahan bakar bensin ada enam kendaraan tidak lulus uji emisi gas buang. Jumlah enam kendaraan tidak lulus itu berangkat dari 54 kendaraan bensin yang jalani uji emisi gas buang.
"Jadi dari 54 kendaraan bensin ada 48 kendaraan yang lulus uji emisi gas buang," tuturnya.
Total keseluruhan ada 61 unit kendaraan yang lakukan uji emisi gas buang di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya satu posko uji emisi gas buang gratis didirikan di kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Di situ pengendara dapat uji emisi gas buang gratis sampai akhir Januari 2021.
Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Slamet Riyadi, mengatakan Kantor Sudin LH terdapat di Jalan Perdana, Wijaya Kusuma, Grogol petamburan, Jakarta Barat.
Uji emisi gas buang gratis dibuka setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis. Pengendara dapat melakukan uji emisi gratis mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Rencananya uji emisi gas buang gratis akan dibuka sampai akhir Januari 2021," tutur Slamet.
Syarat uji emisi gas buang gratis hanya menunjukan STNK. Program itu tidak hanya untuk kendaraan berplat nomor DKI, namun juga bisa untuk kendaraan luar plat nomor DKI.
Warga non DKI yang melintas juga dipersilakan melakukan uji emisi gas buang tanpa menunjukan KTP. Apabila kendaraan itu ditemukan memiliki emisi gas buang di atas rata-rata maka pihak Sudin LH akan arahkan kendaraan ke bengkel untuk melakukan service.
Selain membuka posko emisi gas buang gratis, Dinas Lingkungan Hidup juga sudah menunjukan bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi gas buang.
Daftar bengkel-bengkel itu dapat dilihat di aplikasi e-uji emisi yang dapat diunduh di Playstore. Berbeda dengan di Kantor Sudin LH, uji emisi gas buang di bengkel tetap berbayar.
Rencananya kendaraan yang masih memiliki angka emisi gas buang tinggi akan dikenakan kebijakan tarif parkir tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/uji-emisi141.jpg)