Sanksi Pelanggar Prokes

Satpol PP Kota Tangsel Lanjutkan Sanksi Berdoa di Makam Jenazah Covid-19 bagi Pelanggar Prokes

Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap melanjutkan sanksi berdoa di makam jenazah Covid-19, agar pelanggar protokol kesehatan (prokes) sadar

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rizki Amana
Para pelanggar prokes covid-19 di sanksi berziarah dan berdoa di depan makam jenazah covid-19 di TPU Jombang, Ciputat. 

"Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari tiga titik (razia). Rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa," ujar Muksin.

Para pelanggar prokes covid-19 dihukum berdoa di TPU Jombang, Ciputat pada Senin (18/1/2021)
Para pelanggar prokes covid-19 dihukum berdoa di TPU Jombang, Ciputat pada Senin (18/1/2021) (Warta Kota)

Para pelanggar tersebut dibawa dari lokasi razia ke TPU Jombang Ciputat menggunakan dua truk milik Satpol PP Tangerang Selatan.

Jaga jarak fisik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat para pelanggar diangkut menggunakan kendaraan tersebut tampak tak diterapkan.

Mereka duduk berimpitan di atas truk sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan".

Ketika sampai di lokasi, para pelanggar pun akhirnya diminta turun dan berdoa di blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 dengan menjaga jarak fisik satu sama lain.

Muksin menyebutkan, para pelanggar itu diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama kurang lebih satu jam.

"Kurang lebih satu jam. Tidak kami denda, tapi kami kasih sanksi sosial berupa ziarah ke makam saudara-saudara kita yang dikubur di sini," kata Muksin.

Dia pun berharap pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Ya biar mereka paham, dan juga buat masyarakat Tangerang Selatan tentunya memahami dan menyadari," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved