Kriminalitas
Imigrasi Jaksel Ciduk Warga India yang Langgar Izin Tinggal dan Jadi Pemalsu Berlian
Petugas awalnya mendapatkan informasi tentang aktivitas dua warga negara India tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dua warga negara India berinisiial MZS, 26, dan SNA, 26 diamankan Petugas Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) DKI Jakarta dan Imigrasi Jakarta Selatan.
Keduanya kedapatan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Parahnya, di Indonesia keduanya menjalankan bisnis ilegal dengan menjual berlian berbahan sintesis atau berlian palsu.
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam, menerangkan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi tentang aktivitas dua warga negara India tersebut.
Baca juga: Gus Nur Jalani Sidang Perdana Dugaan Penghinaan, Ibaratkan NU Bus Umum yang Disopiri Orang Mabuk
Kemudian dilakukan penyelidikan hingga diketahui mereka menjalankan bisnis berlian palsu.
Saat diperiksa, ternyata izin tinggal keduanya bukan untuk berbisnis.
“Adapun kegiatannya di lapangan merupakan pelanggaran dalam ranah keimigrasian melakukan kegiatan diluar atau yang tidak seharusnya kedua WNA ditemukan di lapangan suatu kegiatan perdagangan dengan cara menitipkan barang dagangannnya ke satu toko di daerah Blok M,Jakarta Selatan,” ucap Godam dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkum dan HAM Imigrasi DKI Jakarta di Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (19/1).
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan M. Tito Andrianto mengatakan kedua tersangka melanggar izin tinggal menjadi berbisnis jual-beli berlian diduga sintetis.
Baca juga: Banjir Besar Melanda Kalimantan Selatan, Walhi Sindir Presiden Jokowi yang Justru Salahkan Hujan

Padahal, izin telah keduanya sesuai KITAS adalah untuk berinvestasi.
“Peningakatan penyidikan dimulai 18 januari 2021 kemarin, Jadi Keimigrasian hanya melakukan penindakan Penyalahgunaan izin tinggal, dan barang bukti kami temukan kami dapat dua tersangka ini,” kata Tito.
Ia juga menambahkan kedua melanggar TIndak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Baca juga: Pesepakbola Eks Timnas Indonesia Pukuli Pacarnya setelah Sang Kekasih Pasang Foto Seksi di WhatsApp
“Ancaman Hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta,” papar Tito.
Pihak Imigrasi juga melakukan pendeteksian terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka.