Senin, 4 Mei 2026

Dirut PT Djakarta Lloyd: Tuntutan Mantan Karyawan Sudah Diselesaikan secara Hukum

Dirut PT Djakarta Lloyd Suyoto mengatakan pembayaran pesangon eks pegawai Djakarta Lloyd bernama Nuke Widiastuti sudah diselesaikan secara hukum.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota/Desy Selviany
Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Suyoto saat memberikan hak jawab atas tuntutan mantan pegawai, Senin (18/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKINI - Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Suyoto menyampaikan bahwa pembayaran salah satu eks pegawai Djakarta Lloyd bernama Nuke Widiastuti sudah diselesaikan secara hukum.

Menurut Suyoto, hal itu bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu.

Dia juga menyesalkan soal adanya tuntutan yang diajukan ke perusahaan tersebut.

Suyoto mengakui, saat perusahaan BUMN itu collaps di tahun 2012, sekira 2.000 karyawan terpaksa terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Namun ketika perusahaan itu lahir kembali dengan perbaikan manajemen di tahun 2014, pihaknya sudah menyelesaikan hak-hak pegawai lama di perusahaan tersebut.

Baca juga: Mantan Karyawan PT Djakarta Lloyd: Pak Erick Thohir, Tolong Bayar Tunggakan Hak Kami Selama 8 Tahun!

Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan membayar hak pegawai berupa upah tertunggak, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Namun karena saat itu perusahaan tidak memiliki pemasukan sama sekali, maka pihak mantan pegawai memberikan keringanan pembayaran hak pegawai. Mereka menandatangani surat perdamaian.

Isi surat perdamaian itu berupa pengurangan perjanjian poin pembayaran hak pegawai.

Dimana dari empat poin hanya tersisa dua poin.

"Jadi saat itu kami dipersilakan hanya membayar Upah tertunggak dan Pesangon. Dan kedua poin itu sudah kami bayarkan seutuhnya," ujar Suyoto saat ditemui di Gedung Djakarta Lloyd, Senin (18/1/2021).

Bahkan Suyoto menjamin, surat perdamaian itu sudah berdasarkan atas putusan pengadilan.

Sehingga ia menjamin surat itu sah secara hukum.

Foto surat perjanjian antara eks karyawan PT Djakarta Lloyd dengan manajemen terkait pesangon, dll. yang ditandatangani Nuke Widyastuti di atas meterai.
Foto surat perjanjian antara eks karyawan PT Djakarta Lloyd dengan manajemen terkait pesangon, dll. yang ditandatangani Nuke Widiastuti di atas meterai. (Warta Kota/Desy Selviany)

Bahkan, kata Suyoto, dari sekira 800 pegawai yang diberhentikan dan 1.600 pegawai yang dipensiunkan, hanya mantan pegawai bernama Nuke Widiasuti yang menuntut kedua poin yang sudah diselesaikan secara surat perdamaian.

Menurut Suyoto, Nuke mengaku mewakili sekira 40 mantan pegawai Djakarta Lloyd.

"Sementara sisanya ratusan mantan pegawai lain tidak ada yang kembali mengungkit permasalahan itu karena memang sudah selesai," terangnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved