Berita Bekasi
Warga RW 01 Kelurahan Pejuang Kota Bekasi Kembalikan Uang Potongan Dana BST Rp 100.000
Warga RW 01 Kelurahan Pejuang Kota Bekasi kembalikan uang potongan Dana BST Rp 100.000
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dodi Hasanuddin

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Warga RW01, Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi mengembalikan potongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 100.000.
Warga tersebut tak terdaftar dalam program BST.
Dana tersebut dikembalikan ke pengurus RW01, Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi.
Awalnya warga RW01 yang terdaftar dalam program BST mendapatkan dana Rp 300.000.
Lantaran asas kemanusiaan atas inisiatif pengurus RW01, warga RW01 yang mendapatkan dana tersebut dipotong Rp 100.000.
Kemudian potongan dana itu diberikan kepada warga RW01 yang tak mampu, namun tak terdaftar dalam program BST.
Sekretaris RW 01 Kelurahan Pejuang, Edi, mengatakan, pengurus RW bersama pihak kelurahan telah meminta kembali dana sebesar Rp 100.000 yang diberikan kepada warga yang tak terdaftar program BST, Minggu (17/1/2021) lalu.
"Sudah dikembalikan. Jadi, kita kemarin Minggu bersama Pak Lurah, kita memang sudah komit. Langsung seharian kita tuntaskan," tutur Edi saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kena Semprot Wali Kota Bekasi, Pengurus RW 01 Kembalikan Uang BST Warga yang Disunatnya
Menurut Edi, pengambilan kembali uang Rp 100.000 kepada warga yang tak mendapatkan BST disertai dengan pembuatan pernyataan sebagai bukti penyelesaian permasalahan dipotongnya dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Jadi kemarin kita buat pernyataan pernyataan warga juga dengan keliling," katanya.
Pengurus RW01 Membantah
Edi menyangkal apabila pihaknya yang melakukan pemotongan dana, melainkan para KPM sendiri yang secara sukarela menyisihkan uangnya untuk warga lain yang tidak mendapatkan BST.
"Nah, sebenarnya memang kita luruskan, kita enggak ada pemotongan, melainkan orang itu yang bersangkutan, yang mengasihkan tapi tetap saja kita disalahkan," keluh Edi.
Pengambilan dana, dilakukan di beberapa RT yang telah menyelenggarakan distribusi BST, yakni RT 01, 05, 06, 07, 08 dan 09.
"Intinya kami sudah kembalikan uang kepada penerima bansos yang terdaftar. Sudah clear untuk pengembaliannya," ucapnya.
Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp100.000.
Pengurus RW beralasan dipotongnya dana tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BST sebesar Rp 80.000.
Kemudian Rp 10.000 untuk bagi pengurus yang mendistribusikan bansos dan Rp10.000 untuk uang kas RW.