Virus Corona

Imbas Pesta Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Raffi Ahmad Segera Disidang di Pengadilan Negeri Depok

Raffi Ahmad dijadwalkan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Ini merupakan imbas dari pesta tanpa protokol kesehatan usai vaksin.

Instagram/@raffinagita1717
Unggahan Instagram Story Raffi Ahmad pada Kamis (13/1/2021) terlihat sedang di acara bersama Gading Marten dan pembalap Sean Gelael. Kini Raffi Ahmad digugat terkait hal tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael, Raffi Ahmad akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok atau PN Depok. 

Raffi Ahmad yang baru disuntik vaksin covid-19 atau vaksin sinovac diketahui datang ke pesta itu bersama Nagita Slavina

Dari beberapa dokumentasi yang kemudian tersebar, terlihat pesta tersebut dilakukan tanpa protokol kesehatan. 

Akibat hal itu, Raffi Ahmad pun digugat perdata oleh Advokat David Tobing.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Rocky Gerung Ingin Raffi Ahmad Diproses Hukum Seperti Rizieq Shihab

Advokad David Tobing telah melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).

PN Depok kini sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad

Sidang gugatan bernomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk itu dijadwalkan akan digelar pada 27 Januari 2021. 

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).

"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.

David sebelumnya menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.

Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

Baca juga: Ikuti Raffi Ahmad Suntik Vaksin Covid-19, Ivan Gunawan: Kalau Presiden Mau, Masa Rakyatnya Nggak Mau

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Baca juga: Berpesta Tanpa Masker setelah Divaksin Virus Corona, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin.

Satgas meminta Raffi memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19. Prof Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki," ujar Heru di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Tadi saya sampaikan harus lebih ditingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan bagi yang sudah disuntik (vaksin). Mas Raffi ya harus lebih disiplin lagi," kata Heru.

Dengan demikian, lanjut Heru, Raffi dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker dan menjaga jarak meski sudah disuntik vaksin.

"Itu tujuan Istana," tuturnya.

Raffi minta maaf

Raffi Ahmad sebelumnya sudah meminta maaf.

Ia jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok"

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Buat Raffi Ahmad, Hakim PN Depok Sudah Tetapkan Jadwal Sidang, Ini Jenis Pelanggarannya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved