Penyintas Terorisme Bom di Hotel JW Marriot Bersyukur Ada LPSK, Haknya Sebagai Korban Terlindungi
Penyintas kasus bom di Hotel JW Marriot, Jakarta pada 2003 silam, Febby Febriansyah bersyukur ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penyintas kasus terorisme bom Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2003 silam bernama Febby Febriansyah, mengaku bersyukur dengan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kehadiran lembaga itu telah membantu para korban di masa lampau untuk mendapatkan hak-haknya sebagai korban dari berbagai kasus kejahatan.
“Kehadiran LPSK dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) itu sangat berarti bagi kami sebagai korban masa lampau, apalagi kejadian yang kami alami itu sudah melewati hampir 18 tahun,” kata Febby saat jumpa pers Refleksi Awal Tahun LPSK dan Laporan Kinerja 2020 di Gedung DPR RI pada Kamis (14/1/2021) pagi.
Baca juga: SAKSI dan Korban yang Khawatir Ada Ancaman Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI, LPSK Siap Lindungi
Kegiatan yang juga ditayangkan secara virtual ini berjudul ‘LPSK Menolak Menyerah dan Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi’.
Adapun kegiatan itu dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Ketua LPSK Hasto Atmojo, Anggota Komisi III DPR RI/Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Janner Pasaribu.
Febby melanjutkan, selain mendapatkan duit kompensasi atas musibah yang dialami, dia juga mendapatkan pelayanan medis, dan psikososial.
Baca juga: Mensos Ditangkap Kasus Korupsi Bansos Covid-19, LPSK Jamin Keamanan Saksi: Tidak Perlu Takut
Seluruh bantuan itu, kata dia, diperoleh berkat perjuangan LPSK dan BNPT yang mewakili pemerintah.
“Alhamdulilah kompensasi itu keluar dengan nilai yang justru menurut saya pribadi, saya tidak berani mewakili seluruh penyintas, karena nilainya berbeda-beda. Tapi sangatlah cukup untuk mengobati rasa penderitaan yang saya alami dan bisa menggantikan apa yang telah saya keluarkan selama masa penderitaan tersebut,” ujarnya.
Dia memahami LPSK bertugas melindungi banyak korban, tidak hanya kasus terorisme.
Karena itulah dirinya berharap LPSK tetap semangat pada jalurnya dalam membantu korban tanpa kenal lelah.
Baca juga: LPSK Harap Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya Jadi Justice Collaborator
“Memang petugas LPSK juga manusia dan kami harap LPSK bisa tetap sabar dalam memfasilitasi kami penyintas yang emosinya terkadang turun-naik,” lanjut dia.
Selain itu, Febby dan para penyintas juga mendapatkan pengobatan gratis sampai saat ini akibat ledakan bom tersebut.
Pengobatan gratis itu didapat setelah mendapat jaminan dari pihak LPSK.
Baca juga: LPSK Ajak Hening Suara dan Hening Aktivitas 2 Menit sebagai Penghormatan Korban Terorisme
Meski Indonesia dilanda pandemi Covid-19, namun kompensasi untuk para penyintas korban kejahatan yang dinaungi LPSK tetap mengalir.
Awalnya Febby menduga, refocusing APBN 2020 akan berdampak pada kompensasi yang diterimanya.
“Kita tahu bahwa pemerintah sangat concern dengan pandemi ini, namun akhirnya ternyata alhamdulillah kompensasi saya terima,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo.jpg)