Kriminalitas

Sempat Ditolak JPU Karena Penuhi Ruang Sidang, John Kei Didampingi 24 Pengacara pada Sidang Perdana

Sempat Ditolak JPU Karena Penuhi Ruang Sidang, John Kei Didampingi 24 Pengacara pada Sidang Perdana

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Terdakwa John Kei didampingi 24 kuasa hukum saat mengikuti sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, John Kei dihadirkan secara virtual lewat videoconference pada Rabu (13/1/2021).

Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya diikuti kuasa hukum John Kei yang berjumlah 24 orang.

Karena banyaknya pengacara John Kei, hanya ada sebanyak 13 pengacara yang dapat duduk di bangku kuasa hukum.

Sisanya duduk di kursi pengunjung sidang.

Pada awal persidangan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Mereka meminta majelis hakim agar merampingkan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei.

"Saya harap hanya diwakili satu kuasa hukum saja yang mulia," pinta JPU kepada majelis hakim.

Baca juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Gerindra Apresiasi Pemerintah Gelar Vaksinasi Massal Hari Ini

Namun hal itu sempat disanggah oleh para kuasa hukum.

Pasalnya mereka mengaku memiliki surat kuasa untuk mendampingi John Kei dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Yulisar mempertimbangkan sanggahan kuasa hukum.

Akhirnya para kuasa hukum diminta serahkan surat kuasa hukum agar diperiksa oleh majelis.

Para kuasa hukum maju ke meja majelis untuk memberikan surat kuasa.

Ketua Hakim Yulisar memeriksa satu per satu surat kuasa tersebut.

Satu per satu kuasa hukum yang memiliki surat kuasa dipanggil berurutan oleh majelis hakim.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved