BNN Sita 5,8 Kilogram Sabu dari Kawasan Kampung Ambon
pihaknya mengamankan barang bukti 5,8 kilogram sabu, 15,22 kilogram ganja, 248 butir pil ekstasi, dan lain-lain dari lima orang tersangka.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkotika di Kampung Ambon atau Kampung Permata, Cengkareng, Jakarta Barat pada 20 Desember 2020.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 5,8 kilogram sabu, 15,22 kilogram ganja, 248 butir pil ekstasi, dan lain-lain dari lima orang tersangka.
“Kami mengamankan 5 orang pelaku terdiri dari 4 pria dan 1 wanita dengan inisial T, OC, UP, MS, dan MG,” ungkap Petrus, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari adanya keresahan masyarakat sekitar.
Pasalnya keresahan warga tersebut, lantaran ada oknum yang menggunakan obat-obatan terlarang di wilayah Kampung Ambon. Informasi itu pun lalu ditindaklanjuti dengan penggerebekan oleh BNN.
Baca juga: Temuan Komnas HAM, Polisi Sempat Hapus Rekaman CCTV dan Periksa Handphone Warga
Baca juga: Hotel di Medan Tempat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Bercinta Bakal Didatangi Polisi
“Menurut data dan informasi yang kita terima banyak sekali para pengguna yang langsung menggunakan di tempat dan juga itu adalah satu sumber dari peredaran narkoba khususnya di Jakarta," ungkap Arman.
Tidak tanggung-tanggung, anggota BNN yang diterjunkan ke lokasi melakukan penangkapan berhasil menyita berbagai jenis narkotika mulai dari ganja, sabu hingga pil ekstasi. "Tiga barang bukti ini kita tahu bahwa cukup variasi," tegas Arman.
Tidak hanya itu, BNN juga menyita aset milik pelaku MG yang merupakan bandar narkoba yang bernilai puluhan miliar rupiah. BNN pun berupaya menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita lanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang yang saudara lihat ada (uang) Rp 250 juta dan semuanya jumlahnya (aset) Rp25,52 miliar termasuk kendaraan," kata Arman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gelar-perkara-narkoba181.jpg)