Kasus Rizieq Shihab
Bantah Keterangan Pengacara, Polda Metro Jaya Bilang Rizieq Shihab Tolak Pakai Tabung Oksigen Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengecam pernyataan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.
"Sesuai pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai."
"Maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua
MRS, kata Argo, menolak menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Namun, penyidik menghormati keputusannya dengan tetap membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo. (*)
Berita Terkait