Kriminalitas

Sempat Dipergoki dokter Tirta, Tiga Mahasiswa Penjual Surat Hasil Swab PCR Palsu Dibekuk Polisi

Kasus ini terbongkar usai viral di media sosial adanya surat hasil tes swab PCR palsu, yang diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Pengungkapan pemalsuan surat hasil tes swab PCR untuk keperluan penerbangan di Mapolda Metro Jaya, kamis (7/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 mahasiswa dari tiga lokasi berbeda di Jakarta, Bandung dan Bali, yang diketahui memalsukan surat hasil tes swab PCR untuk keperluan penerbangan.

Satu pelaku bahkan berhasil mengelabui petugas bandara Soekarno-Hatta dengan surat hasil tes swab PCR palsunya untuk terbang ke Bali. Sementara dua pelaku lainnya sudah menjual surat hasil tes swab palsu itu lewat media sosial, ke dua orang dengan harga Rp 650.000 per satu surat.

Tiga pelaku yang dibekuk adalah MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21).

Baca juga: Tunawisma yang Ditemui Risma Disebut Punya Usaha, Roy Suryo Tertawa Jahat: Dasar Syantik, Syantik

MHA ditangkap di Bandung, MAIS ditangkap di Jakarta, sedangkan EAD ditangkap di Bali. 

Selain mahasiswa, EAD juga diketahui seorang selebgram.

Kasus ini terbongkar usai viral di media sosial adanya surat hasil tes swab PCR palsu, yang diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta di akun medis sosialnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka mengunggah promosi pembuatan keterangan hasil SWAB atau PCR, tanpa harus melakukan pemeriksaan dengan harga tarif Rp 650 ribu. 

Baca juga: #RismaRatuDrama Terus Diperbincangkan setelah Warganet Beberkan Sosok Tunawisma yang Ditemui Risma

"Di akun mereka tulis 'yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah SWAB benaran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa dipilih H-1/H-2, 100 persen lolos testimoni 30+'," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021). 

Menurut Yusri, di akun instagram MHA @handsday juga mengunggah pengiriman file PDF hasil pemeriksaan SWAB atau PCR yang menampilkan 3 file, menggunakan logo dari Bumame Farmasi. 

"Kemudian tersangka EAD mendapat file PDF surat keterangan pemeriksaan SWAB atau PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS. Tersangka MAIS menawarkan 'Wah Jualan PCR Seru Nih', yang ditanggapi tersangka EAD," kata Yusri. 

Baca juga: Dua Hari Dibully setelah Dituding Nge-Like Konten Porno, Fadli Zon Sebut Ada Upaya Peretasan

Lanjut Yusri, tersangka MAIS melakukan perubahan surat keterangan SWAB atau PCR Bumame Farmasi, pada 23 Desember 2020 untuk digunakan dalam penerbangan ke Pulau Bali. 

Para tersangka dikenakan pasal 32 jo pasal 48 Undang-undang Nomor 19 tahu 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 263 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yusri.

Yusri berharap hal ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mencoba-coba memalsukan surat hasil tes swab PCR untuk keperluan apapun.

Baca juga: Viral Pengunjung Mal Taman Anggrek Jatuh dari Lantai 4, Diduga Bunuh Diri

"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya, yang pertama kali mengirim PDF atau file surat hasil swab PCR ke tersangka MAIS. Sebab dari file PDF itulah, perubahan data bisa dilakukan para pelaku," kata Yusri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved