Berita Video

VIDEO Pipa Gas di Jalan Komarudin Cakung Bocor, Gara-garanya Komponen Senilai Rp 40 juta Dicuri

"Akibatnya jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk keperluan industri di sekitar lokasi bocor dan membahayakan warga,"

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Tiga pemuda maling komponen di Stasiun Gas Pulogebang senilai Rp 40 Juta untuk beli miras ditangkap Polres Metro Jakarta Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tiga pemuda yakni Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20) dan Nano Saputra (21) ditangkap usai mencuri komponen senilai Rp 40 juta yang mengakibatkan kebocoran pipa gas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan bocornya jaringan pipa di kolong Tol JORR, Jalan Komarudin, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2021) akibat ulah ketiganya.

"Akibatnya jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk keperluan industri di sekitar lokasi bocor dan membahayakan warga," kata Arie, Selasa (5/1/2021).

Pengungkapan bermula setelah adanya laporan warga sekitar yang mencium bau gas bocor dari jaringan pipa sekira pukul 05.00 WIB.

Petugas dari Polsek Cakung dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur pun meluncur ke lokasi.

"Setelah kita koordinasi dengan PGN dan Damkar diketahui kebocoran akibat bagian volume korektor yang dicuri ketiga pelaku sebelumnya. Pelaku beraksi sekira 03.00 WIB," ujarnya.

Ketiga pelaku mencuri volume korektor atau alat pengatur volume gas di Stasiun Gas Pulogebang, Kecamatan Cakung karena tergiur harganya yang mencapai Rp 40 juta untuk dijual ke penadah.

"Ketiganya mencuri komponen karena tahu harga barang yang dicuri mahal. Memang ini barangnya (volume korektor) sangat spesifik, tidak umum diketahui orang," lanjut Arie.

Namun ketiganya belum sempat menjual barang bernilai mahal tersebut ke penadah yang ada di Jakarta Utara setelah aparat kepolisian keburu menangkap mereka.

“Mereka diamankan di fly over Pulomas oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang saat kejadian sedang melakukan patroli di sekitar lokasi,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni volume korektor hasil curian mereka, satu buah obeng dan tang potong ukuran besar yang dipakai untuk mengambil benda incarannya.

Dua unit motor yang digunakan ketiga pelaku juga ikut diamankan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved