Rabu, 22 April 2026

VIDEO Ketagihan Judi Online, Dua Pemuda di Duren Sawit Nekat Curi Motor

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kedua pelaku ditangkap saat tengah beraksi di Jalan H. Naman Pondok Kopi.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Warta Kota/Junianto Hamongan
Polres Metro Jakarta Timur ungkap kasus pencurian sepeda motor. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.comJunianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA -- Muhammad Gafar (31) dan Faisal Akbar (22) ditangkap setelah kedapatan mencuri motor.

Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk modal bermain judi online. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kedua pelaku ditangkap saat tengah beraksi di Jalan H. Naman Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

"Ketika akan membawa motor hasil curiannya, keduanya langsung disergap petugas," katanya, Kamis (6/1/2021).

Kedua pelaku terkenal lihai dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor.

Baca juga: Pelaku Penyerangan Polisi Saat Aksi 1812 Masih Diburu

Terbukti, para pelaku sudah lebih dari satu kali mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. 

"Bahkan dalam satu hari, kedua pelaku bisa mencuri dua motor sekaligus," kata Arie. 

Kedua pria pengangguran ini sudah melakukan tiga kali pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Mal Taman Anggrek Dijaga Ketat Polisi dan Sekuriti, Sedang Olah TKP Dugaan Pengunjung Mal Bunuh Diri

Semua motor hasil curiannya itu biasa dijual ke wilayah Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 3 juta. 

"Dan pengakuannya uang yang didapat itu dijadikan modal untuk judi mereka," ujarnya.

Keduanya memang sedang ketagihan bermain judi online yang dilakukan hampir setiap hari.

Dan ketika modal mereka telah habis, keduanya akan melakukan aksi pencurian kembali. 

Baca juga: Detik-detik Wanita Lompat dari Lantai 4 Mal Taman Anggrek, Tangan Korban Sempat Dipegang Pengunjung

"Sisa hasil jual motor curian itu juga biasanya digunakan untuk kebutuhan harian mereka yang memang pengangguran," katanya. 

Satu unit motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku beraksi serta satu kunci leter T berikut dengan tiga anak kuncinya, juga obeng magnet telah diamankan petugas. 

Baca juga: Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Bekasi Ditangkap Polisi, Seorang Penadah Berinisial LH Jadi DPO

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (jhs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved