VIDEO Jaksa Pinangki Menjalani Sidang Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Ini Pengakuannya

Dalam keterangannya, Jaksa Pinangki mengakui dirinya memberitahukan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada pihak Uheksi Kejaksaan Agung.

Editor: Murtopo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam keterangannya, Jaksa Pinangki mengakui dirinya memberitahukan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.

Awal mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni menanyakan kepada Pinangki soal pelaporan ke jaksa eksekutor mengenai keberadaan Djoko Tjandra.

Baca juga: Terungkap Jaksa Pinangki Sering Kirim Uang untuk Adiknya Hingga 500 Juta Beli Kebutuhan Rumah Tangga

Pinangki lantas mengaku sudah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra.

Pinangki melaporkan keberadaan Djoko kepada Kasi Uheksi bernama Aryo, pada November 2019.

Pemberitahuan itu, kata Pinangki juga didukung oleh bukti-bukti berupa foto buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

Baca juga: Ahli IT Forensik Temukan Foto Uang Dolar dalam Laptop Suami Jaksa Pinangki

"Nah itu bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," tambah Pinangki.

Pinangki menjelaskan penyampaian informasi soal Djoko Tjandra kepada Aryo memang sudah direncanakan sedari awal.

Sebab, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.

Baca juga: TERUNGKAP! Rumah Tangga Jaksa Pinangki Kurang Harmonis, Diakui Suaminya

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra.

Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Reporter : TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved