Berita Jakarta
Tidak Lulus Uji Emisi, Siap-siap Pemilik Kendaraan Bakal Dikenakan Sanksi
Tidak lulus uji emisi, siap-siap pemilik kendaraan bakal dikenakan sanksi mulai dari tarif parkir maksimal hingga tilang.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Para pemilik kendaraan yang tidak ikut uji emisi atau ikut uji emisi namun hasilnya tidak sesuai ambang batas akan dikenakan sanksi mulai dari tarif parkir maksimal hingga tilang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Sanksi yang diberikan ketika tidak lulus uji emisi, ketika parkir off street maka dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi,” ucap Syaripudin, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Video: Kasus Mutilasi Kalimalang Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Sesali Perbuatannya
Selain itu para pemilik kendaraan juga bisa dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian apabila ketika diperiksa tidak mampu memberi bukti hasil lulus uji emisi.
“Ada sanksi lain yang terpadu antara Pemprov dengan polisi yakni sanksi tilang. Ketika ada razia nggak bisa kasih bukti sudah lulus uji emisi maka bisa ditilang. Jadi ada dua sanksi,” katanya.
Baca juga: Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor, Warga Rela Antre Panjang 1,5 Jam di Rawamangun
Baca juga: Suku Dinas LH Jakarta Utara Gelar Bulan Ini Uji Emisi Gratis di Waduk Pluit
“Kedua sanksi itu diberlakukan efektif mulai 24 Januari,” sambung Syaripudin.
Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan seperti menggelar uji emisi gratis di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, JakartaTimur, Rabu (6/1/2021).
Adapun kegiatan uji emisi gratis kali ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Sementara itu Syaripudin berharap agar bengkel yang menerima proses uji emisi di DKI Jakarta dapat terus bertambah mengingat jumlah mobil dan motor saat ini yakni 4,1 juta unit dan 14 juta unit.
Baca juga: Bulan Ini Uji Emisi Gratis di Jakarta Utara Digelar di Waduk Pluit
“Kita berharap bisa ada 555 bengkel uji emisi untuk mobil karena sekarang baru 238 titik dan untuk (bengkel uji emisi) kita harap ada 1.400 titik. Kita ajak seluruh stakeholder kolaborasi,” ucap Syaripudin. (jhs)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/syaripudin-0601.jpg)