Listrik Gratis

Subsidi Listrik Gratis Diperpanjang Sampai Maret 2021, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN

Subsidi Listrik Gratis Diperpanjang, Bisa Dipakai Mulai 7 Januari, Ini Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis. Simak selengkapnya.

pln123_official
Ini cara mendapatkan token listrik gratis tahun 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subsidi listrik gratis diperpanjang sampai Maret 2021. 

Keringanan bayar listrik ini tentu saja ini kabar bahagia di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung. 

Dengan diskon listrik ini tentu saja banyak orang bisa mengirit uangnya. 

Dengan begitu uang yang seharusnya digunakan untuk listrik, bisa digunakan untuk kepentingan lain.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan PLN Siap Dukung Era Mobil Listrik

Lalu bagaimanakan cara mendapat token listrik gratis ini? 

Tentu saja ada langkah-langkahnya. 

Tak lupa juga bahwa perpanjangan listrik gratis ini adalah karena kebijakan pemerintah. 

“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Adapun subsidi keringanan biaya dari PLN ini sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021, dan diberikan hingga Maret 2021.

Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara, untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan yang diberikan sama dengan besaran pada 2020.

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap CPNS 2021, Yuk Mulai Bersiap!

Subsidi listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni:

- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA

- Diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

- Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan 100 persen tagihan listrik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved