Jumat, 10 April 2026

Gede Rela Antre Hingga 1,5 Jam untuk Dapat Giliran Uji Emisi Kendaraannya

Salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta berasal dari gas buang kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Sejumlah pemilik kendaraan bermotor antusias ikut uji emisi gratis di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pemilik kendaraan bermotor antusias mengikuti uji emisi gratis yang digelar di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).

Pantauan di lokasi, uji emisi gratis itu digelar di seberang RS Antam Medika. Terlihat antrean panjang kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Kemacetan pun tidak dapat terhindarkan karena banyaknya pemilik kendaraan yang ikut uji emisi. Mereka rela antre berjam-jam dan terjebak macet beberapa kilometer.

Seorang pengendara, Gede mengaku harus menunggu berjam-jam hingga akhirnya mengikuti uji emisi gratis yang baru pertama dilakukannya. “Ini ngantrenya 1,5 jam. Belum pernah, baru kali ini (ikut uji emisi), tahunya dari IG (Instagram),” kata Gede, Rabu (6/1/2021).

Gede pun berharap layanan serupa juga bisa dilakukan di tempat lain. Sehingga tidak sampai menimbulkan kemacetan parah. “Kalau bisa lokasinya diperbanyak. Bukan cuma yang gratis aja, biar nggak ngantre,” kata Gede.

Baca juga: Wanita Tewas Terjun dari Lantai 4 Mal Taman Anggrek, Yurita: Dengar Suara Bruk Saya Langsung lemas

Baca juga: VIDEO Ketagihan Judi Online, Dua Pemuda di Duren Sawit Nekat Curi Motor

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Syaripudin, mengatakan, adapun kegiatan uji emisi gratis kali ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Ini salah satu kegiatan sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 dalam rangka pengendalian sehingga kualitas udara Jakarta membaik,” ucap Syaripudin. Pasalnya salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta berasal dari gas buang kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan selama ini. “Kita berharap masyarakat Jakarta semakin sadar pentingnya kualitas udara yang kita hirup, ada udara yang sehat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syaripudin menjelaskan, akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. “Sanksi yang diberikan ketika tidak lulus uji emisi, ketika parkir off street maka dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi,” ucap Syaripudin.

Selain itu para pemilik kendaraan juga bisa dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian apabila ketika diperiksa tidak mampu memberi bukti hasil lulus uji emisi.

“Ada sanksi lain yang terpadu antara Pemprov dengan polisi yakni sanksi tilang. Ketika ada razia nggak bisa kasih bukti sudah lulus uji emisi maka bisa ditilang. Jadi ada dua sanksi,” katanya. “Kedua sanksi itu diberlakukan efektif mulai 24 Januari,” sambung Syaripudin.

Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. “Perlu ditekankan untuk penegakan hukum tilang tidak diberlakukan dulu karena masih sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Fahri, di Jalan Pemuda, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Minta Maaf Video Mesum Tersebar Luas, Gisella Anastasia: Apa yang Saya Lakukan Bukan Contoh Terpuji

Baca juga: Halau Ular Pakai Garam Ternyata Cuma Mitos, Coba Lakukan Beberapa Cara Jitu Ini

Fahri menambahkan sosialisasi seperti kegiatan uji emisi gratis kepada pemilik kendaraan akan terus dilakukan hingga 21 Januari 2021. Namun bisa saja sosialisasi semacam ini diperpanjang. “Tapi kalau dirasa masyarakat belum masif masalah emisi gas buang kami akan lakukan perpanjangan sosialisasi,” ungkapnya. 

Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan. “Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri. 

Adapun penegakan hukum di jalan mengenai sanksi mengacu kepada Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Denda yang dikenakan maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu mobil.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved