Video Gisel

Michael Yukinobu de Fretes Dikenakan Wajib Lapor Kasus Video Asusila Gisella Anastasia

Tersangka kasus video asusila, Michael Yukinobu de Fretes dikenakan wajib lapor. Sebelumnya, Michael Yukinobu diperiksa selama 11 jam.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana
Michael Yukinobu de Fretes saat saat menyatakan permohonan maaf seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tersangka kasus video asusila, Michael Yukinobu de Fretes dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya, Michael Yukinobu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 11 jam, Senin (4/1/2021).

Namun, Michael Yukinobu tidak ditahan, melainkan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

Selanjutnya penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Rencananya, Gisella Anastasia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,  Jumat (8/1/2021).

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (5/1/2021).

"Senin kemarin mulai pukul 10.30 saudara MYD (Michael Yukinobu de Fretes-Red) diperiksa penyidik sampai pukul 22.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Michael Yukinobu Ungkap Rasa Penyesalan: Setiap Manusia Pernah Alami Titik Terberat

Baca juga: Tersangka Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes: Saya Benar-benar Menyesal

"Setelah itu, untuk sementara yang bersangkutan kami pulangkan dan dikenakan wajib lapor," katanya lagi.

Setelah memeriksa kedua tersangka, kata Yusri, pihaknya akan meminta keterangan ahli dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka dan ahli itulah itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah ke depannya kasus ini seperti apa," ujar Yusri.

Sebelumnya  Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka kasus video asusila, Gisella Anastasia  tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).

Alasannya, tersangka menjemput anaknya ke bandara karena baru pulang liburan dari Bali.

"Tadi baru saja ada surat dari pengacara tersangka GA ke penyidik yang menyatakan GA tak bisa hadir memenuhi panggilan hari ini," kata Yusri Yunus, kemarin.

"Karena yang bersangkutan menjemput anaknya yang baru pulang liburan dari Bali," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes Minta Maaf: Hukuman dari Tuhan

Baca juga: Michael Yukinobu Defrates Diperiksa Polisi 11 Jam Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia

Menurut  Yusri, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan atas tersangka pekan ini dan berkordinasi dengan kuasa hukunmnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved