Berita Tangerang
Merugi Puluhan Miliar, Perusahaan Lokal Gugat IKEA Rp 543 Miliar ke Pengadilan Tangerang
Merugi Puluhan Miliar, Perusahaan Lokal Gugat IKEA Sebesar Rp 543 Miliar yang terdiri gugatan materi Rp 43 Miliar dan immaterial sebesar Rp 500 miliar
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Merugi hingga puluhan miliar, PT Agri Lestari Nusantara (PT ALN) akhirnya mengajukan gugatan kepada IKEA Suplly AG ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatan tersebut, IKEA Suplly AG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan PT ALN mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Perusahaan lokal itu menggugat perusahaan asal Swedia itu hingga sebesar Rp 543 miliar, yakni terdiri dari gugatan materi sebesar Rp 43 miliar dan gugatan immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng. PN Tangerang.
Dalam SIPP, sidang lanjutan antara PT ALN selaku pengugat dengan IKEA Suplly AG selaku tergugat akan digelar pada hari ini, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Seorang Ibu Nekat Curi Sepeda Motor, Anak Perempuannya Ditinggal Sendirian Setelah Sukses Beraksi
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemanggilan pihak tergugat, karena diketahui pihak IKEA Suplly AG mangkir pada sidang perdana.
Sidang lanjutan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono.
"Perkara 1170 / Pdt.G/2020 dengan penggugat PT Agri Lestari Nusantara dan Tergugat PT IKEA," kata Arif pada Selasa (5/1/2021).
Menurutnya, acara persidangan hari Selasa ini tertanggal 5 Januari 2020 untuk penggilan tergugat, karena pada persidangan sebelumnya pihak tergugat mangkir.
Namun dirinya tidak memaparkan lebih rinci mengenai perkara yang melibatkan kedua pihak tersebut.