Investasi

Harga Aset Bitcoin Terus Meningkat, Ini 6 Cara Aman Investasi bagi Calon Trader Aset Kripto

Mata uang kripto alias cryptocurrency yakni Bitcoin terus melanjutkan tren meningkat memasuki tahun 2021. Bagaimana cara aman investasi aset kripto?

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
ILUSTRASI Bitcoin - Mata uang kripto alias cryptocurrency, yakni Bitcoin, terus melanjutkan tren meningkat memasuki tahun 2021. Mata uang tersebut berhasil mencatat rekor tertingginya dengan nilai Rp 483,54 juta per 1 Bitcoin pada Minggu (3/1/2021). 

Di Indonesia sendiri, ada 13 exchange yang terdaftar resmi seperti Tokocrypto, Indodax, Pintu, Luno, Rekeningku dan lainnya.

Baca juga: Dukung UMKM dengan Kemudahan Kredit, Maybank Indonesia Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

2. Mempelajari Jenis Aset Kripto yang Diminati

Sebelum mulai berinvestasi, trader perlu memahami jenis-jenis mata uang kripto yang beredar di pasaran.

Bitcoin (BTC) memang menjadi favorit, namun masih ada Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Tether (USDT), dan lainnya.

Dengan memahami jenis koin tersebut, calon trader bisa mengecek ketersediaannya di exchange yang diminati.

Misalnya Tokocrypto menyediakan 34 jenis koin dan Indodax memiliki 110 jenis koin.

Namun perlu diingat oleh trader untuk berhati-hati memilih koin dalam investasi ini, karena banyak jenis yang belum populer dan pergerakan harganya sangat agresif.

Baca juga: Awas Spionase, Ketua DPD RI: Usut Pemilik Drone Bawah Laut di Selayar dan Evaluasi Sistem Pertahanan

3. Besaran Biaya Layanan

Dalam melakukan transaksi perdagangan aset kripto, ada skema biaya layanan yang dibebankan pada trader yakni biaya pembelian dan penarikan.

Perlu diingat ada beberapa exchange di Indonesia seperti Tokocrypto, Pintu, dan Luno yang memberikan flat rate untuk biaya penarikan.

Namun, ada juga yang menggunakan skema persentase sesuai nominal penarikan seperti Indodax.

Tentunya skema flat rate akan lebih menguntungkan bagi para trader.

Tidak hanya itu, ada pula biaya transaksi sebagai market taker yang akan dikenakan kepada para trader.

Biaya market taker merupakan potongan biaya jika trader melakukan transaksi dengan ikut pada antrian harga yang sudah ada.

Misalnya, trader membeli Bitcoin seharga Rp10 juta melalui Tokocrypto maka dikenakan biaya potong sebesar 0,1 persen yakni Rp10 ribu atau jika membeli melalui Indodax dikenakan biaya 0,3 persen yakni Rp 30 ribu.

4. Perhatikan Spread Harga

Seperti membeli emas, ada spread harga atau selisih harga jual dan beli yang harus diperhatikan oleh trader.

Selisih harga beli dan jual yang tidak terlalu besar, akan memperluas ruang gerak trader dalam membuat keputusan atas aset kripto yang dimiliki.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved