Video Gisel

Usai Diperiksa 11 Jam, Mata Berkaca-kaca Suara Bergetar, Michael Yukinobu: Saya Benar-benar Menyesal

Saat itu Michael Yukinobu De Fretes matanya terlihat berkaca-kaca ketika mengutarakan rasa penyesalannya itu.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana
Michael Yukinobu De Fretes saat menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Bunyi Ayat (4) Pasal 21 KUHAP terkait siapa yang bisa ditahan: (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Pasal Disangkakan Kepada Gisel

Seperti dijelaskan Kombes Yusri Yunus, polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU No  81 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Inilah bunyi Pasal 4 UU No 81 tahun 2008 tersebut

Baca juga: Baru Dilarang oleh Pemerintah, FPI Ganti Nama jadi Front Persatuan Islam, Deklarasi di Jakarta

Baca juga: Polisi yang Bunuh Diri, Tembak Anak dan Istri di Depok Dikenal Tetangga Sosok Pendiam dan Kreatif

Baca juga: Ternyata Pria Berinisial MYD di Video Syur, Seorang Pengusaha dan Kerap Bekerjasama dengan Gisel

BAB II: LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved