Berita Nasional
Sidang Praperadilan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Digelar Pagi Ini, Ribuan Polisi dan TNI Disiagakan
Sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji status tersangka Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan
Polisi siap hadapi gugatan
Sementara itu, pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan dari Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Diketahui gugatan praperadilan Rizieq Shihab terhadap Idham Azis dan Fadil Imran tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/12/2020).
Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara.
Baca juga: Disebut Dedengkot Tua oleh Natalius Pigai, AM Hendropriyono: Kamu Bukan Pigai yang Dulu
Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang FPI, Dandhy Laksono: Ngawur dan Inkonstitusional
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Upaya Elegan, Ikhtiar
Kini Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Melalui tim kuasa hukumnya, permohonan gugatan praperadilan pimpinan Front Pembela Islam teruntuk Idham Aziz dan Fadil Imran itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, pendaftaran gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab itu, dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.