Video Gisel

Gisella Anastasia Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi Ini, Ada Kemungkinan Ditahan?

Hari Senin pagi ini polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus pornografi.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Hari Senin (4/1/2021) pagi ini polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus pornografi. 

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.

Gisella Anastasia di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gisella Anastasia di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus.

Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.

Baca juga: Mengharukan, Ini Ungkapan Sayang Gempita Untuk Gisella Anastasia, Love You for The Rest of My Life

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Awal Pekan Depan, Pelapor Minta Gisella Anastasia Minta Maaf

"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri Yunus.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved