Video Gisel
Gisella Anastasia Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi Ini, Ada Kemungkinan Ditahan?
Hari Senin pagi ini polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus pornografi.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.

Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus.
Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.
Baca juga: Mengharukan, Ini Ungkapan Sayang Gempita Untuk Gisella Anastasia, Love You for The Rest of My Life
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Awal Pekan Depan, Pelapor Minta Gisella Anastasia Minta Maaf
"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri Yunus.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.