Berita Nasional

Pelajari Keputusan Pemerintah, Kesimpulan Hamdan Zoelva FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

Undang-undang tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Dany Permana
Hamdan Zoelva menyatakan Undang-undang tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. 

Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU."

Terakhir, Hamdan Zoelva menerangkan, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti sebagai kelompok terorisme.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved