Berita Jakarta

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Senin, PN Jaksel Minta Bantuan Polisi untuk Pengamanan

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVELI.COM, JAKARTA-- Sidang perdana praperadilan Muhammad Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pihak PN Jakarta Selatan pun meminta kepolisian untuk melakukan pengamanan saat sidang digelar.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/1/2021).

Suharno mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.

Baca juga: Detik-detik Bocah 12 Tahun di Bontang Berjuang Menyelamatkan Diri dari Terkaman Buaya Ganas

Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.

Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Survei Terbaru LKPI, Kepercayaan Masyarakat Terhadap PDI Perjuangan Turun, Gerindra Merosot Tajam

PN Jakarta Selatan juga telah mengumumkan Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Baca juga: Bantah Klaim Saraswati, Fadli Zon: Gerindra Tak Dukung Pembubaran Organisasi Tanpa Proses Pengadilan

Baca juga: Warganet Tanggapi Perbedaan Sikap Petinggi Gerindra dalam Pembubaran FPI, Dianggap Main Dua Kaki

Polisi siap hadapi gugatan

Pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan dari Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved