Polisi Ungkap Kasus Prostitusi yang Didalangi Ibu Rumah Tangga
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi yang Didalangi Ibu Rumah Tangga. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap dugaan kasus prostitusi.
Dalam kasus itu, polisi menyita kondom bekas, dan menahan seorang ibu rumah tangga.
Ibu rumah tangga tersebut berinisial DS (47), warga Banjarnegara.
Ia dituduh menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang di tempat yang berkedok sebagai panti pijat urat syaraf.
Panti pijat tersebut diduga menjadi tempat prostitusi.
Baca juga: Sejumlah 57 Dokter Meninggal Akibat Covid-19 Selama Desember, Apakah Nakes Dapat Vaksinasi Gratis?
Ia mengungkapkan, kamar yang diduga jadi tempat praktek prostitusi tersebut berada di sebelah ruang tamu rumah.
"Modus operandi dengan cara menyediakan wanita dan tempat yang berkedok sebagai panti pijat syaraf, " kata Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi, Jumat (1/01/2021).
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka, dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 296 KUHP.
Terancam pasal
Pasal ini menyebut, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan atau Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam kurungan pidana maksimal 1 tahun.
Baca juga: Saraswati Tegaskan Sikap Gerindra Soal Pembubaran FPI, Dukung Penuh Kebijakan Jokowi Jaga Persatuan
Polisi pun menyita sejumlah alat bukti terkait kasus itu meliputi:
- 2 lembar pecahan uang kertas Rp100.000
- 1 lembar pecahan uang kertas Rp50.000
- sebuah kondom bekas pakai yang terdapat cairan sperma
- sebuah bantal