CPNS
Seleksi CPNS 2021, Penerimaan Status Guru Bukan Lagi PNS Tetapi PPPK, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?
Di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, penerimaan status guru bukan lagi PNS tapi PPPK. Apa perbedaan PNS dan PPPK?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, kini penerimaan status guru bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya, status guru yang direkrut dalam seleksi CPNS 2021 akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mengenai hal perubahan status guru menjadi PPPK tersebut dijelaskan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihak BKN memastikan bila saat ini tidak ada penerimaan guru dengan status PNS pada pelaksanaan CPNS 2021.
Baca juga: Istri Korban Penembakan Polisi di Sukmajaya Depok Ternyata Seorang Guru, Putranya Memohon Doa
Baca juga: Fadli Zon Tantang Debat Menag Gus Yaqut Terkait Ucapan Populisme Islam, Apa Urusannya Ngurusi ini
Baca juga: Kisah Guru Honorer Asuh Yatim Piatu dan Buah Hati yang Dibuang Hasil Hubungan Terlarang di Depok
Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi PPPK.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS ialah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/50-persen-dana-bos-untuk-guru-honorer-tak-berlaku-di-depok.jpg)