Tahun Baru
Satpol PP Bakal Beri Sanksi ke Pelaku Usaha Melanggar Pembatasan Jam Operasional di Malam Tahun Baru
Satpol PP Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang beroperasional di malam tahun baru.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Pemkot Tangerang misalnya. Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00.
"Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah"
"Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," tegas Arief, Minggu (20/12/2020).
Kebijakan tersebut juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat.
Mal di Bekasi juga tutup pukul 19.00
Pemkot Bekasi membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan hal itu, pada Senin (21/12/2020).
Sedikit perbedaan, mal, restoran, dan sebagainya tutup pukul 7 malam pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.
"Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan," kata Abi.
Tangsel Lebih Dulu
Sementara itu, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan berlaku di seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan.