Tahun Baru
Satpol PP Bakal Beri Sanksi ke Pelaku Usaha Melanggar Pembatasan Jam Operasional di Malam Tahun Baru
Satpol PP Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang beroperasional di malam tahun baru.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Tutup Cepat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini diberlakukan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, usaha kuliner, tempat hiburan tutup pukul 19.00 WIB, Kamis (24/12/2020).
Memang, menjelang pada perayaan Tahun Baru 2021 terasa sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab saat ini masyarakat Indonesia masih melanda wabah virus corona atau Covid-19.
Sehingga, seluruh kepala daerah se-Jabodetabek menginstruksikan agar jadwal operasional pusat perbelanjaan, mal hingga usaha kuliner tutup pukul 19.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan instruksikan jam operasional mal dan restoran di Jakarta hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib ditutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).
Jam operasional mal dan restoran di Jabodetabek diwajibkan selesai lebih dini bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada Rabu 16 Desember 2020.
Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan.
Baik itu seperti mal, tempat hiburan, restoran.
Khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Berlaku juga di wilayah Jabodetabek
Pemerintah Kota (Pemkot) lain di Jabodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.