Tahun Baru 2021

Polda Metro Jaya: Kalau Ada yang Ledakkan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Kami Tangkap

Polda Metro Jaya akan menangkap warga yang masih nekat menyalakan kembang api, saat perayaan malam pergantian tahun.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Gambir, Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020) 

Ia menuturkan, penyekatan itu akan dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

"Untuk penyekatan sendiri, dilaksanakan di 11 titik," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang

11 titik yang akan disekat itu adalah:

1. Ringroad Tegal Alur;

2. Perempatan Pasar Jumat;

3. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur);

4. Layang Univeristas Indonesia (UI);

5. Pos Joglo Raya;

6. Pos LTS Kalideres;

7. Pos Kembangan Raya;

8. Jalan H Namanya Kalimalang;

9. Panasonic Jalan Raya Bogor;

10. Depan Polsek Baru Ceper; dan

11. Harapan Indah.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua

Sambodo menyampaikan, penyekatan tersebut bukan untuk menutup Jakarta secara total.

Namun, penyekatan hanya berlaku bagi warga yang melakukan konvoi.

"Yang dimaksud penyekatan kita akan laksanakan sterilisasi, penyaringan artinya bukan menutup kota Jakarta."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias

"Tetapi kita tutup dari konvoi dan orang-orang yang akan diperkirakan tahun baru di Jakarta," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved