Video Gisel
Kronologi Pertemuan Gisel dengan MYD di Medan, hingga Akhirnya Membuat Video Syur, Suka Sama Suka
Yusri menyebut bahwa pembuatan video itu berawal pertemuan antara Gisel dan MYD dalam rangka sebuah event pekerja yang dilaksanakan di Medan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika Gisel dan MYD suka sama suka saat melakukan pembuatan video syur yang sempat viral di media sosial.
Hal ini dikatakan Yusri berdasarkan keterangan Gisel dan MYD saat dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Dari pengakuan keduanya mereka ini suka sama suka," kata Yusri di Polda Metro, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Baru Dilarang oleh Pemerintah, FPI Ganti Nama jadi Front Persatuan Islam, Deklarasi di Jakarta
Baca juga: Polisi yang Bunuh Diri, Tembak Anak dan Istri di Depok Dikenal Tetangga Sosok Pendiam dan Kreatif
Baca juga: Ternyata Pria Berinisial MYD di Video Syur, Seorang Pengusaha dan Kerap Bekerjasama dengan Gisel
Yusri mengungkapkan kronologi awal mula pembuatan video syur Gisel dan MYD yang dilakukan di Medan Tahun 2017 lalu.
Dikatakan Yusri, bahwa pembuatan video itu berawal pertemuan antara Gisel dan MYD dalam rangka sebuah event pekerja yang dilaksanakan di Medan.
"Pada saat itu saudari GA itu memang dengan MYD itu ada hubungan kerja, salah satu event yang ada di Kota Medan," kata Yusri Yunus.
Dikatakan Yusri, ketika itu MYD memang tengah berada di Jepang, sebab MYD memang bekerja di Jepang.
Hanya saja karena GA mengajak MYD dalam event tersebut, MYD pun pada akhirnya datang menemui Gisel di Medan.
Saat itu MYD sebagai asisten manajer Gisel dalam event tersebut. Kendati demikian Yusri tidak menjelaskan jenis event tersebut.
"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil dan diundang oleh Saudari GA, bergabung bersama sama melakukan pekerjaan event ini, sebagai asisten manajer di situ," katanya.
Yusri juga menyebut bahwa keduanya dalam kondisi pengaruh minuman keras. Hal ini diakui Gisel dan MYD saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Kedua sempat minum-minuman keras sebelum melakukan hal tersebut.
"Selesai kegiatan acara mereka sempat minum. Minum-minuman keras dan itu pengakuan sendiri dari saudari GA dan MYD, dengan kondisi pada saat itu mabuk katanya," kata Yusri.
Dalam keterangan keduanya, Gisel dan MYD pun juga mengakui jika video yang viral di media sosial tersebut memang dirinya yang sempat di rekam di Medan tahun 2017.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan pertama yang di akui adalah memang betul saudari GA ini yang ada di video asusila yang beredar, saudara MYD juga mengakui," ucapnya.
Baca juga: Viral Penjual Surat Tes PCR Palsu 1 Jam jadi, Bebas Pilih Tanggal, Kepergok Dr Tirta Langsung Ngamuk
Baca juga: Risma Blusukan, Warga Kolong Tol Penjaringan Dijanjikan Relokasi ke Tempat Layak Seperti di Surabaya
Baca juga: Pihak Pelapor Minta Gisel Berikan Hak Asuh Anak Pada Gading Marten
Tanggapan Roy Marten
Roy Marten menanggapi dengan bijak status tersangka Gisella Anastasia atau Gisel atas dugaan pelanggaran penyebaran video syur dirinya.
Mantan ayah mertua Gisel itu mengatakan bahwa setiap orang pasti memiliki sisi gelapnya masing-masing.
Hanya saja ada yang terlihat ada yang tidak.
"Ya menurut saya bahwa setiap orang punya sisi gelap," ujar Roy Marten saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
"Cuma ada yang keliatan, ada yang tidak terungkap, ada yang terungkap," tambahnya.
Roy Marten hanya bisa mendoakan kasus masalah Gisel bisa segera selesai dan ia meyakini bahwa segala hal yang terjadi pasti atas seizin Tuhan.
"Kita suport, biar masalah ini cepat selesai. Bisa kembali normal lagi," ucap Roy Marten.
"Jangan lupa semua peristiwa atas seizin dia. Kita doakan cepat selesai," tegasnya.
Gisella Anastasia kini sudah ditetapkan sebagai tersabgka atas tersebarnya video syur dirinya dengan MYD.
Bahkan polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.
Pro Kontra
Di dalam kasus video panas mirip Gisella Anastasia alias Gisel menimbulkan pro dan kontra.
Diketahui, pro dan kontra kasus video panas Gisel muncul ketika pihak kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan GA dan MYD tersangka.
Pada Selasa (29/12/2020) kemarin, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur yang merebak di media sosial beberapa waktu lalu.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Baca juga: Link Download Video Full Gisel Viral di Medsos Jadi Buruan Warganet di Twitter dan Telegram
Baca juga: Link Download Video Full Gisel Diburu Netizen, Roy Suryo Sebut Banyak Kemiripan, Gisella Kebingungan
Baca juga: Twitter dan Telegram Kini Jadi Tempat Warganet Berlomba Mencari Link Download Video Full Gisel Viral
Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video panas berdurasi 19 detik sebagai tersangka kasus serupa.
Selain Gisel, MYD sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut juga diumumkan sebagai tersangka.
Akibat kasus itu, Gisel dan MYD dipersangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri.
Gisel dan MYD pun terancam pidana minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Kasus video syur tersebut lantas mengundang banyak pro dan kontra di berbagai pihak dan masyarakat.
Tidak sedikit yang kontra kepada keputusan kepolisian menetapkan status tersangka pada Gisel dan MYD.
Pakar hukum pidana: faktor kecerobohan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, polisi telah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.
Meski tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya, tetapi kecerobohan Gisel telah membuat video itu tersebar luas ke publik.
"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri, dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar. Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia"
"artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai kedua pemeran video itu juga bisa dipersangkakan sebagai model pornografi.
Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel "Peterpan" tahun 2011.
Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi.
Namun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," sambungnya.
Kendati demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi semestinya mencari sosok pertama yang menyebarkan video seks tersebut sebelum menetapkan status tersangka pada Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten.
"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan. Kan ada peristiwa pidana"
"Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya"
"Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," kata Abdul Fickar.
ICJR: Gisel korban, tak bisa dipidana
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyatakan bahwa Gisel dan MYD tidak dapat dipidana bila mereka tidak menghendaki video pribadinya itu tersebar.
Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut"
"apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa.
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi di mana pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Maidina juga menyinggung Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten"
"ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Maidina.
Oleh sebab itu, Maidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina
Komnas perempuan: kejar pelaku penyebaran
Sementara itu, serupa dengan ICJR, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka.
Menurut Siti, Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan"
"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara"
"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Siti juga mendesak polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut"
"karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ujar Siti. (JOS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro-kontra Kasus Gisel: Disebut Korban hingga Desakan Tangkap Penyebar Video Syur"